BANDA ACEH – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membeberkan sejumlah informasi yang diterimanya mengenai latar belakang pembentukan hingga tugas dari Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang dipimpin mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Satgas Merah Putih dibubarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo setelah Ferdy Sambo terbelit kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Sugeng menjelaskan awalnya Satgassus Merah Putih diusulkan saat Jenderal Polisi Tito Karnavian menjadi Kapolri.
Tujuan dari satgas Merah Putih ini didirikan untuk menjaga stabilitas keamanan terkait menguatnya adanya gerakan radikal.
Ketika diajukan kepada DPR pada 2017, kata Sugeng, sesungguhnya DPR sudah menolak karena fungsinya akan tumpang tindih dengan satuan kerja Polri yang sudah ada.
Pada 2019, lanjut dia, Satgassus diketuai Idham Azis dan Ferdy Sambo menjadi sekretarisnya.
Kemudian saat Idham Azis menjadi Kapolri, Ferdy Sambo kemudian menjadi Ketua Satgassus sampai Satgas tersebut dibubarkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia memperkirakan Ferdy Sambo telah menjadi Ketua Satgassus selama tiga periode.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik: Teka-Teki Satgassus Merah Putih di kanal Youtube KontraS, Senin (5/9/2022).
“Terjadi perubahan fungsi dari Satgasus pada zaman Idham Azis. Secara tegas Satgassus ini dibuat SPRIN oleh Kapolri untuk menangani kasus-kasus yang mendapat atensi pimpinan,” kata Sugeng.
Sugeng mengatakan yang dimaksud dengan atensi tersebut tidak dijelaskan dalam SPRIN tersebut.
Namun demikian, kata dia, atensi tersebut bermakna perhatian pada kasus-kasus khusus.
“Kasus-kasus khusus ini ketika saya tanya menyangkut misalnya kasus-kasus yang high profile, kasus-kasus yang terkait tindak pidana yang melibatkan kerugian yang besar, atau nilai yang besar, kasus-kasus yang menarik perhatian publik, kasus-kasus yang menjadi atensi dari Presiden atau lembaga-lembaga negara, high profile termasuk di sana,” kata Sugeng.
Satgassus, lanjut dia, kemudian diberi kewenangan untuk menangani lima kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang diatur dalam lima Undang-Undang (UU).
Lima UU tersebut yakni menyangkut psikotropika, narkotika, TPPU, korupsi, dan ITE.
“Dari lima UU ini terlihat bahwa perkara yang diserahkan kepada Satgassus adalah perkara-perkara yang ‘mewah’. ‘Mewah’ itu adalah tindak pidana yang memang akan melibatkan satu potensi penanganan kasus dengan nilai yang besar,” kata dia.






























































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler