Sabtu, 27/04/2024 - 11:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

JPU Minta Hakim Abaikan Eksepsi Para Terdakwa Kasus Migor

ADVERTISEMENTS

Surat dakwaan disebut sudah jelas menyampaikan kerugian negara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim mengabaikan eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah. Kasus ini menjerat mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan empat terdakwa lain.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Jaksa Rachdityo Pandu menegaskan, surat dakwaan sudah jelas dan terang menyampaikan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara. Kemudian menurutnya, surat dakwaan sudah jelas memenuhi unsur dalam dakwaan primer dan subsider.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Maka kami berkesimpulan seluruh alasan penasihat hukum terdakwa harus dikesampingkan dan tidak dapat diterima. Materi keberatan penasihat hukum akan dibahas di perkara pokok karena bukan bagian dari nota keberatan,” kata Pandu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (8/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Puan Bukber Bareng Ketua TKN Prabowo - Gibran, Ada Pertanda Apa?

JPU juga meyakini surat dakwaan sudah disusun cermat sebagaimana yang didakwakan seperti diatur dalam KUHAP. Para terdakwa, lanjut JPU, diyakini sudah menerima dan mengerti surat dakwaan yang ditujukan kepada mereka. “Jadi sudah penuhi syarat formil sebagaimana KUHAP,” ujar Pandu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Selain itu, JPU menyinggung Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor soal pembayaran uang pengganti dari tindak pidana korupsi. JPU akan mengulas soal hal tersebut dalam pembuktian pada sidang-sidang berikutnya.

Berita Lainnya:
Pemerintah Terapkan WFH dan WFO bagi ASN pada 16-17 April

“Pencatuman Pasal 18 UU Tipikor jadi pidana tambahan dapat atau tidak dapat (dibuktikan) berdasarkan pokok pemeriksaan. Perampasan barang berwujud yang diperoleh dari korupsi,” kata Pandu.

Diketahui, JPU menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang dalam kasus ini. Mereka diduga memperkaya beberapa perusahaan hingga merugikan negara Rp 18,3 triliun.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi