Rabu, 08/05/2024 - 17:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tidak Terima Dipecat PPP, Suharso Monoarfa Melawan!

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Suharso Monoarfa tidak terima atas keputusan Mahkamah Partai yang memberhentikan dirinya dari jabatan ketua umum PPP. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha mengatakan, Suharso akan menyerahkan surat klarifikasi kepada Menkumham terkait kegiatan rapat pengurus harian dan Mukernas yang digelar oleh Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Pak Suharso Monoarfa sudah menyiapkan surat klarifikasi kepada Menkumham terhadap Kegiatan Rapat Pengurus Harian dan Mukernas yang dilaksanakan Pak Arsul Sani yang tidak sesuai dengan prosedur dalam aturan AD/ART PPP,” tegas Tamliha kepada wartawan, Kamis (8/9/2022). Ia mengungkapkan, Suharso akan menyerahkan surat ke Kemenkumham setelah tiba di Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PKS Jangan Ngemis Masuk Kabinet, Lebih Baik Oposisi Bersama PDIP
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 “Insya Allah besok sudah tiba di Jakarta. Pak Harso sedang menghadiri Rapat Tingkat Menteri G20 di Pulau Belitung,” ujarnya. Diketahui, Tamliha merupakan salah satu kader PPP yang berada di kubu Suharso. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Menurutnya, Mukernas yang digelar kubu Mardiono selaku Plt. Ketua Umum PPP tidak sesuai AD/ART. “Misalnya, tidak ada undangan untuk kegiatan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP yang sah sebagaimana SK Menkumham,” ungkapnya. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Warga Jatim Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Di sisi lain, Mardiono menegaskan Rapat Pengurus Harian dan Mukernas sudah sesuai dengan AD/ART. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Ia menjelaskan, hal itu tertuang dalam Pasal 11 AD/ART huruf b tentang Pemberhentian Angggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan/pendapat hukum Mahkamah Partai. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Keputusan tidak serta merta, itu hakim-hakimnya ada 4, lalu ketua majelis hakim 1, Irfan Pulungan ketuanya. Ada panitera,” tandasnya.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi