Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dapat Rp 4,4 Miliar

BANDA ACEH – Dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 21,6 miliar. Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) pun menikmati uang senilai Rp 4,4 miliar.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat mengumumkan tersangka dalam perkara ini dan melakukan penahanan terhadap Bupati Eltinus yang merupakan salah satu tersangkanya.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka EO selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (8/9).

Selain Eltinus selaku Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024 yang menjadi tersangka, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (WM).

Berita Lainnya:
Bahlil Tak Blak-blakan Dukung Prabowo-Gibran di 2029, Main Aman?

Selanjutnya, Firli membeberkan konstruksi perkara dalam dugaan korupsi ini. Pada 2013 lalu, Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar.

Kemudian pada 2014 setelah terpilih sebagai Bupati, Eltinus mengeluarkan kebijakan, salah satunya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Lalu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika sebagaimana perintah Bupati Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja tersebut sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

Berita Lainnya:
Bicara Pemberantasan Korupsi, Wapres Gibran: Negara Bisa Ambil Semua Harta yang Mereka Curi

Eltinus yang juga masih me jadi Komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.

Selanjutnya pada 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek tersebut ke tersangka Teguh dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek, di mana Eltinus mendapatkan tujuh persen dan tersangka Teguh mendapatkan tiga persen.

Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat tersangka Marthen sebagai PPK, padahal dia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

“EO juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan,” kata Firli.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
Memuat berita Info Aceh...
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya