Nilai Dugaan Korupsi Surya Darmadi Turun dari Rp 104 T Jadi Rp 86 T, Ini Alasan Kejagung

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Total kerugian sesuai revisi perhitungan dari ahli kerugian dan perekonomian negara.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa nilai dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi sekitar Rp 86 triliun. Angka tersebut berkurang dari pernyataan kejakgung sebelumnya yang mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara Rp 104 triliun.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


“Dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp 86.547.386.723.891,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumendana dalam keterangan, Kamis (8/9/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Ketut menjelaskan, total kerugian telah sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian negara. Dia menjelaskan rincian nilai pidana yang dilakulan Surya Darmadi.

ADVERTISEMENTS


Kejagung memaparkan bahwa Surya memperkaya diri Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS. Artinya, Ketut mengatakan, total tindakan memperkaya diri yang dilakulan Surya adalah Rp 7.710.528.838.289

ADVERTISEMENTS


Kejagung juga menyebutkan bahwa Surya telah merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS. Dengan demikian, Ketut mengatakan, total kerugian keunahan negara akibat perbiatan Surya Darmadi adalah Rp 4.916.167.585.602.

ADVERTISEMENTS


“Merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891,” katanya.

ADVETISEMENTS


Atas perbuatannya tersebut, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Surya juga didakwa pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.


Surya Darmadi menolak semua dakwaan jaksa yang dituduhkan kepada dirinya. Dia juga mengeklaim bahwa dirinya tidak melakukan korupsi apapun. Surya mengaku heran dengan banyaknya perubahan nilai dugaan korupsi.


“Saya tolak (dakwaan). Kebun saya cuma Rp 4 triliun, didenda Rp 78 triliun terus Rp 104 triliun, kemudian tadi dakwaan Rp 73,9 triliun. Saya nggak ngerti perubahannya itu, kan nggak bener kan,” katanya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version