Senin, 20/05/2024 - 13:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ada Auditor Minta Uang Rp 12 M agar Kementan WTP, Ini Daftar Pimpinan-Anggota BPK Terjerat Korupsi

BANDA ACEH  – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kembali menjadi sorotan usai terseret dalam perkara gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Adapun hal tersebut lantaran ada auditor BPK yang disebut meminta uang Rp 12 miliar kepada Kementerian Pertanian (Kementan) agar institusi tersebut memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Rabu (8/5/2024).

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya terkait audit BPK lantaran ditemukan ada temuan tak wajar termasuk iuran pegawai Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Jaksa pun turut bertanya apakah Hermanto juga mengenali auditor BPK bernama Victor Daniel Siahaan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Selain itu, tanya jaksa, apakah Hermanto juga pernah dimintai uang oleh Victor agar Kementan memperoleh predikat WTP.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Terkait hal tersebut bagaimana, apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?” tanya jaksa.

“Ada, waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” jawab Hermanto.

ADVERTISEMENTS

“Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?” tanya jaksa lagi.

ADVERTISEMENTS

“Iya, Rp 12 miliar oleh Pak Victor, tadi,” ungkap Hermanto.

Berita Lainnya:
Aksi Kecam Israel, Aliansi Umat Islam Jogja-Jateng Boikot Gerai McD, KFC dan Starbucks di Sleman

Terlepas dari semua itu, BPK memang beberapa kali menjadi sorotan ketika ada anggota dan bahkan pimpinannya justru terjerat korupsi alih-alih seharusnya menjadi lembaga auditor untuk instansi pemerintahan.

Terakhir, adalah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya, Patrice Lumumba Sihombing dan dua anak buahnya yaitu Abu Hanifa dan David Patsaung yang ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga menerima suap dari Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.

Selain itu, adapula anggota III BPK, Achsanul Qosasi yang terjerat perkara proyek BTS 4G Kominfo dan didakwa menerima suap Rp 40 miliar.

Selengkapnya berikut daftar pimpinan ataupun anggota BPK yang terseret kasus korupsi:

1. Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa, dan David Patsaung (Kasus Suap Pj Bupati Sorong)

Tiga anggota BPK yaitu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya, Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Provinsi Papua Barat, David Patsaung terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 November 2023 lantaran menerima suap dari Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso terkait pengondisian temuan BPK perwakilan Papua Barat Daya.

Mereka diduga menerima suap Rp 1,8 miliar dari Yan Piet Mosso lewat Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifa dan staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle.

Berita Lainnya:
Hasil Pileg Kota Semarang, PDIP Masih Dominan dengan 14 Kursi

Adapun suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pada saat OTT KPK, penyidik menemukan uang tunai Rp 1,8 miliar dan satu jam tangan merek Rolex.

Para penerima suap itu pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

2. Achsanul Qosasi (Kasus BTS 4G Bakti Kominfo)

BPK juga kembali menjadi sorotan ketika ada unsur BPK kembali terjerat kasus mega korupsi pengadaan menara BTS 4G yang membuat negara rugi mencapai Rp 8 triliun.

Adalah anggota III BPK, Achsanul Qosasi yang menjadi sosok yang menerima uang Rp 40 miliar di sebuah hotel pada Juli 2022 lalu.

Maksud dari pemberian uang kepada Qosasi agar dirinya memberikan WTP dalam proyek BTS 4G.

Dengan fakta tersebut, dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus yang juga menjerat mantan Menkominfo, Johnny G Plate tersebut.

Terkait uang yang diterima Qosasi, diberikan oleh mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan atas perintan mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi