UPDATE

NASIONAL

Ada Auditor Minta Uang Rp 12 M agar Kementan WTP, Ini Daftar Pimpinan-Anggota BPK Terjerat Korupsi

Mereka diduga menerima suap Rp 1,8 miliar dari Yan Piet Mosso lewat Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifa dan staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle.

Adapun suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pada saat OTT KPK, penyidik menemukan uang tunai Rp 1,8 miliar dan satu jam tangan merek Rolex.

Para penerima suap itu pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

2. Achsanul Qosasi (Kasus BTS 4G Bakti Kominfo)

BPK juga kembali menjadi sorotan ketika ada unsur BPK kembali terjerat kasus mega korupsi pengadaan menara BTS 4G yang membuat negara rugi mencapai Rp 8 triliun.

Adalah anggota III BPK, Achsanul Qosasi yang menjadi sosok yang menerima uang Rp 40 miliar di sebuah hotel pada Juli 2022 lalu.

Maksud dari pemberian uang kepada Qosasi agar dirinya memberikan WTP dalam proyek BTS 4G.

Dengan fakta tersebut, dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus yang juga menjerat mantan Menkominfo, Johnny G Plate tersebut.

Terkait uang yang diterima Qosasi, diberikan oleh mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan atas perintan mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

Mereka pun senasib dengan Qosasi dan masing-masing telah menerima vonis dari hakim.

3. Rizal Djalil (Kasus Suap PT Minarta)

Mantan Ketua BPK pun pernah terjerat kasus korupsi yaitu pada tahun 2019.

Ia adalah Ketua BPK periode 2014, Rizal Djalil yang terjaring OTT KPK pada tahun 2019 lalu dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Rizal terjaring OTT bersama Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku pemberi suap.

Pada saat itu, Rizal dianggap menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar dari Leonardo.

Saat persidangan pada 26 April 2021 lalu, dia pun dinilai terbukti menerima suap tersebut dan divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dikutip dari Kompas.com, Rizal terbukti mengupayakan PT Minarta sebagai pelaksana proyek di Kementerian PUPR.

Penerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.