4. Ali Sadli (Kasus Suap agar Kemendes WTP)
Pada tahun 2018, Kepala Sub Auditoriat III BPK, Ali Sadli divonis enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair emapt bulan kurungan, dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 5 Maret 2018.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Ali terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT).
Adapun uang itu diberikan agar Rochmadi Saptogiri sebagai auditor utama BPK menentukan predikat WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan keuangan Kemendes tahun anggara 2016.
Tak hanya suap, Ali juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,7 miliar.
Uang tersebut, kata hakim, juga terbukti disamarkan oleh Ali sehingga dirinya juga dijerat dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang


















































































































Komentar Terbaru