Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi beralasan hasil tes itu tak diungkap ke publik agar tidak terjadi opini atau analisis yang liar dari masyarakat.
Andi menegaskan seluruh fakta akan dibeberkan di persidangan.
Bambang Rukminto, pengamat kepolisian berasumsi penggunaan tes kebohongan terhadap para tersangka ini mengindikasikan polisi kesulitan mendapatkan bukti untuk memperkuat sangkaan mereka.
Tes tersebut menjadi kontradiksi karena Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf memiliki hak ingkar sebagai tersangka.