Sabtu, 04/05/2024 - 04:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Masa Tahanan Rektor Unila Nonaktif Prof Karomani di KPK Diperpanjang

ADVERTISEMENTS

KPK menyita deposito, emas batangan, dan uang tunai milik Karomani Rp 4,4 miliar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Rektor Unila nonaktif Prof Karomani dan tiga tersangka lainnya, yang terkait kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Selain Karomani, mereka yang ditahan adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan suap di Unila tersebut. Saat ini, tersangka Karomani ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan tersangka HY, MB, dan AD ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Laporan Keuangan Kuartal Pertama 2024, Telkom Catat Laba Bersih Operasi Rp 6,3 Triliun

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Karomani yang menjabat sebagai rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) tahun akademik 2022. Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Dia dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat ‘dibantu’ dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak Unila.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Berita Lainnya:
Sosok Danramil Aradide Letda Oktovianus yang Gugur Ditembak OPM, Dikenal sebagai Pengayom Masyarakat

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang seorang dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta. KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi