Selasa, 21/05/2024 - 06:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jimly Asshiddiqie Kritik Jubir MK Tafsirkan Masa Jabatan Presiden Seenaknya Sendiri

Prof Jimly menuding Fajar Laksono merusak citra Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie mengkritisi komentar Juru Bicara MK, Fajar Laksono yang menyebut tak ada larangan presiden yang telah terpilih dua periode, tidak boleh mencalonkan sebagai calon wakil presiden di pemilihan selanjutnya.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Menurut Jimly, Fajar tak punya hak menafsirkan Pasal 7 UUD 1945 tersebut.

Mantan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut mengkritik Fajar yang menyebut presiden boleh mengajukan diri lagi sebagai calon wakil presiden.

Pernyataannya itu kemudian viral atau menjadi berita, hingga disalahartikan oleh banyak masyarakat.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Dari mana itu dasarnya, dia bicara itu. Dia itu jubir yang justru merusak citra MK. Jadi saran saya staf di pengadilan, baik MA, MK, maupun pengadilan di mana pun jangan ikut-ikut bicara di depan publik yang tidak ada kewenangannya apalagi dalam persoalan materi perkara,” kata Jimly kepada Republika di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden

Anggota DPD tersebut menilai, apa yang disampaikan Fajar sebenarnya berpotensi menjadi materi perkara di MK. Dan tugas humas, sambung dia, tidak berhak berbicara dan membuat penafsiran sendiri.

“Saya rasa ini harus ditegur oleh MK,” kata guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia itu.

ADVERTISEMENTS

Jimly juga mengingatkan agar publik jangan mudah menyebarkan pernyataan pribadi Fajar itu. Dia meminta siapa pun jangan percaya dengan omongan Fajar, karena hanya merupakan pendapat staf, bukan putusan hakim MK.

ADVERTISEMENTS

“Jadi kalau hanya pernyataan dari Humas atau Jubir jangan dijadikan referensi, jangan dikutip. Apalagi jadi berita dan sebagai sumber informasi,” kata Jimly.

Ketua Umum ICMI tersebut menganggap, pernyataan Fajar pantasnya hanya didiskusikan di level mahasiswa. Menurut Jimly, kalau itu didiskusikan di level pelaksana hukum negara, apalagi sekelas staf di MK, hal itu tidak benar.

Berita Lainnya:
Polda Metro Jaya Gerebek Rumah Markas Judi Online Beromzet Rp 30 Miliar di Depok, Tangkap Beberapa Tersangka

Jimly menjelaskan, di Pasal 7 UUD 1945, jabatan presiden dan wakil presiden itu satu-kesatuan. Jadi, dia menekankan, membaca konstitusi itu level pertama, membaca harfiah atau leterlek (letterlijk).

Bunyi harfiahnya, presiden hanya boleh dua periode. Dan pada perubahan pertama di 1999 itu aturannya ketat sekali.

Jadi bunyinya, “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Dan sesungguhnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama ‘hanya’, untuk satu kali masa jabatan. Jadi hanya boleh untuk dua kali periode.”

Dari situ, sebut Jimly, maka presiden dan wakil presiden itu satu paket. Karena itu, di periode ketiga presiden dan wapres itu, mutlak tidak boleh maju lagi, mau dia sebagai capres atau mau sebagai cawapres, itu tetap tidak boleh.

“Karena capres-cawapres itu satu paket,” ucap Jimly.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi