Jumat, 03/05/2024 - 06:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengacara Gubernur Papua Sebut Lukas Enembe Belum ke Luar Negeri

ADVERTISEMENTS

Pengacara meminta diskresi agar kliennya dapat melakukan pengobatan ke Singapura.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin memastikan bahwa kliennya belum berangkat ke luar negeri. Aloysius mengungkapkan, saat ini, Lukas masih berada di Papua.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Belum berangkat ke luar (negeri),” kata Aloysius saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Aloysius mengatakan, kondisi kesehatan Lukas saat ini sedang tidak baik. Ia pun meminta diskresi agar kliennya itu dapat melakukan pengobatan ke Singapura setelah dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


“Sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau (Lukas) dalam keadaan sakit. Harus diperiksa, dirawat ke Singapura atau ke mana begitu,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Dia menuturkan, kini pihaknya sedang berupaya mendapatkan izin dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, KPK, Kemenlu, dan Kemendagri agar Lukas dapat diizinkan melakukan pengobatan ke luar negeri. Ia pun menjamin bahwa Lukas tidak akan melarikan diri.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Celah Penyebab Terjadinya Pelanggaran Pemilu Menurut MK


“Tidak mungkin kita lari ke luar negeri. Kita juga Warga Negara Indonesia,” tegas Aloysius.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Pak Lukas sangat konsisten, dia kan, ketika dia sehat dia akan hadir dengan pemanggilan KPK. Hanya sekarang kakinya bengkak, loyo, enggak bisa jalan. Dalam pemeriksaan, biasanya pertama penyidik akan mengatakan ‘apakah saudara dalam keadaan sehat?’ Kalau ini sakit, bagaimana?” ujarnya.


Meski demikian, sambung dia, jika diizinkan untuk berobat ke luar negeri, Lukas tidak mau dikawal. Alasannya, jelas Aloysius, saat menjalani pengobatan, Lukas butuh ketenangan.


“Orang mau periksa itu kan perlu bebas ketenangan ya,” tutur Aloysius.


Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Permintaan pencegahan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, KPK mengajukan pencegahan terhadap Lukas Enembe pada Rabu (7/9/2022). Pencegahan itu berlaku selama enam bulan.

Berita Lainnya:
Antisipasi Kecelakaan di Dieng, ini yang Dilakukan Polisi


“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Surya dalam keterangan resminya, Senin (12/9/2022).


Surya menjelaskan, setelah menerima permintaan pencegahan tersebut, Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.


Dengan demikian, pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan. Lukas Enembe tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga 7 Maret 2023.


“Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” ujarnya.


Meski demikian, hingga kini KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pencegahan ke luar negeri bagi Lukas. Lembaga antikorupsi itu juga belum menyampaikan perkara yang menjerat Lukas.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi