Sabtu, 18/05/2024 - 09:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Dorong Keuangan Berkelanjutan, OJK Kembangkan Ekosistem Green Bond

OJK akan kembangkan prinsip kepengurusan untuk keuangan berkelanjutan

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengembangkan ekosistem green bond sebagai salah satu inisiatif untuk mengembangkan keuangan berkelanjutan di pasar modal. Adapun pengembangan ekosistem green bond yang dilakukan OJK di antaranya review POJK 60/2017, Handbook Penerbitan Green Bond, local verifier green bond.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1B OJK Novira Indrianingrum mengatakan OJK juga akan mengembangkan stewardship principles atau prinsip-prinsip kepengurusan untuk mendukung pengembangan keuangan berkelanjutan di pasar modal.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


“Mengenai standar dan regulasi, kita akan mengembangkan ekosistem green bond ini dan mengembangkan kajian tentang assurance untuk Laporan Berkelanjutan,” ujarnya saat webinar seminar LPPI, Kamis (16/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ini Alasan OJK Cabut Izin Paytren Sebagai Manajer Investasi Syariah


Dari sisi produk, lanjutnya, OJK akan mengembangkan reksa dana berkelanjutan dan bertanggung jawab. Sedangkan dari sisi infrastruktur akan dilakukan pengembangan infrastruktur pelaporan keuangan berkelanjutan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Kita juga sedang dalam persiapan membentuk pasar karbon atau carbon exchange yang menerapkan cap & trade,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Menurutnya sistem carbon market akan menggunakan sistem kuota atau allowance. Nantinya setiap perusahaan, kegiatan usahanya akan ditentukan berdasar nilai ekonomi karbon (NEK) yang diberikan oleh pemerintah. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


NEK akan mengatur jumlah kuota batas pengeluaran emisi dalam satu tahun oleh masing-masing perusahaan. Kemudian, pada akhir tahun setiap perusahaan akan melakukan pengukuran dan melaporkan hasil emisi karbon dalam kurun waktu empat bulan setelahnya.

ADVERTISEMENTS


“Setelah empat bulan, dia harus setor ke Pemerintah seberapa banyak emisinya jadi ini wajib dilakukan monitor dan diukur,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS


Melalui laporan emisi karbon tersebut, lanjut Novira, akan muncul pasar karbon. Bagi perusahaan yang melebihi kuota emisi, maka perusahaan tersebut bisa membeli kuota kepada perusahaan yang masih memiliki sisa kuota emisi yang menyebabkan terjadinya trading.

Berita Lainnya:
BEI: Fitur Market Order Tingkatkan Efisiensi Transaksi di Pasar Modal


“Ini sedang disiapkan dan OJK mendapat mandat dari pemerintah untuk melaksanakan pasar karbon,” ucapnya.


Nantinya, Bursa Efek Indonesia akan menjadi pelaksana perdagangan pasar karbon. Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah bahwa perdagangan karbon merupakan bursa saham, meskipun secara yurisdiksi merupakan bursa komoditi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi