Jumat, 26/04/2024 - 09:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud: Presiden Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

ADVERTISEMENTS

Mahfud mengatakan, RUU Perampasan Aset sudah sampai di DPR.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terus mendorong DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang. Pengesahan RUU Perampasan Aset memang perlu dilakukan secepatnya karena peraturan tersebut bernilai penting bagi bangsa, tidak merugikan siapa pun selain orang yang melakukan korupsi, dan menguntungkan negara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Itu sudah sampai ke DPR RI dan sekarang Bapak Presiden dan pemerintah akan terus mendorong itu disahkan secepatnya, mendorong agar pengesahannya terus diagendakan,” kata Mahfud dalam video keterangan pers yang diunggah dalam kanal YouTube Kemenkopolhukam RI, sebagaimana dipantau di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
H+6, Anies Jamu Cak Imin Silaturahim Lebaran di Rumahnya


Sejauh ini, Presiden Joko Widodo senantiasa memantau perkembangan proses perkembangan pengesahan RUU Perampasan Aset. “Presiden selalu menanyakan ini sampai mana prosesnya. Saya sampaikan sudah di DPR RI dan di Prolegnas. Dulu, kami (pemerintah) mengajukan dua undang-undang, yakni UU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal dan UU Perampasan Aset. Tapi, UU yang satunya itu ditunda dulu, yang perampasan aset akan terus dibahas. Itu kesepakatannya dengan DPR RI,” jelas Mahfud.

ADVERTISEMENTS


Hal yang disampaikan Mahfud ini merupakan tanggapan atas kunjungan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman di Kantor Kemenkopolhukam RI, Jakarta, Jumat. Boyamin menyampaikan, salah satu tujuan mengunjungi Mahfud adalah untuk menyuarakan keluhan masyarakat atas pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi (koruptor) beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Book Chapter Pembelajaran Lewat Pemanfaatan AI Dosen Universitas BSI Lolos Abstrak LLDikti


“Pada Jumat berkah ini, saya bersilaturahim dengan Pak Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyuarakan tangisan rakyat gara-gara bebas bersyaratnya napi koruptor ramai-ramai,” kata Boyamin.


Persoalan tersebut, lanjut dia, dapat dituntaskan salah satunya dengan memiskinkan para koruptor sehingga RUU Perampasan Aset perlu untuk segera disahkan DPR RI. “Perampasan aset sudah harus dijalankan untuk mengobati luka masyarakat gara-gara bebas bersyarat diskon ramai-ramai koruptor kemarin. Jadi, ini keharusan,” ujar dia.


Boyamin meminta Mahfud MD untuk memastikan RUU tersebut segera disahkan DPR RI. “Saya meminta Pak Mahfud harus bergerilya bagaimana RUU ini sudah harus disahkan DPR RI toh sudah dimasukkan prolegnas,” ucapnya.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi