Adik Irwandi Yusuf Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi AWSC 2017

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Adik Kandung Irwandi Yusuf, Muhammad Zaini alias Bang M Bin almarhum Yusuf ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penyelewengan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 pada 7 September 2022. FOTO/Net

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan Adik Kandung Irwandi Yusuf yaitu Muhammad Zaini alias Bang M Bin almarhum Yusuf sebagai tersangka pada 7 September 2022 dalam perkara dugaan penyelewengan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

ADVERTISEMENTS

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banda Aceh, Muharizal, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan tersangka Muhammad Zaini Alias Bang M dalam perkara AWSC 2017, dan dilanjutkan dengan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Muharizal mengatakan, penetapan Muhammad Zaini alias Bang M berdasarkan Surat Penetapan TersangkaNomor : Prin – 09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022 karena diduga secara bersama-sama turut menikmati uang atau dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730.000.000.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara atas nama terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan anak Bangga Siahaan,” kata Muharizal dalam keterangan reeminya, Senin (19/9/2022).

ADVERTISEMENTS

Muharizal menyampaikan, berdasarkan fakta penyidikan Kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp 3.809.400.000,00.

ADVERTISEMENTS

Selanjutnya, penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp 5.436.036.000,00.

ADVERTISEMENTS

“Bahwa penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594, berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh ,” kata dia.

ADVETISEMENTS

Bahwa terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan  UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Bahwa tersangka Muhammad Zaini Alias Bang M Bin (Alm) Yusuf adalah Selaku Panitia AWSC Tahun 2017 tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujarnya.[]

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version