Rabu, 29/05/2024 - 05:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Adik Irwandi Yusuf Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi AWSC 2017

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan Adik Kandung Irwandi Yusuf yaitu Muhammad Zaini alias Bang M Bin almarhum Yusuf sebagai tersangka pada 7 September 2022 dalam perkara dugaan penyelewengan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banda Aceh, Muharizal, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan tersangka Muhammad Zaini Alias Bang M dalam perkara AWSC 2017, dan dilanjutkan dengan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Muharizal mengatakan, penetapan Muhammad Zaini alias Bang M berdasarkan Surat Penetapan TersangkaNomor : Prin – 09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022 karena diduga secara bersama-sama turut menikmati uang atau dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730.000.000.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak
Berita Lainnya:
Peringati Hari Thalasemia Sedunia, Yayasan BFLF Kunjungi Penyintas Thalasemia RSUDZA

“Sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara atas nama terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan anak Bangga Siahaan,” kata Muharizal dalam keterangan reeminya, Senin (19/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Muharizal menyampaikan, berdasarkan fakta penyidikan Kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp 3.809.400.000,00.

Selanjutnya, penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp 5.436.036.000,00.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Bahwa penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594, berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh ,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Jangan Pernah Abai Sholat 5 Waktu, Ini 3 Siksa yang Menanti Mereka yang Melalaikannya

Bahwa terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan  UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENTS

“Bahwa tersangka Muhammad Zaini Alias Bang M Bin (Alm) Yusuf adalah Selaku Panitia AWSC Tahun 2017 tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujarnya.[]

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi