Sabtu, 18/05/2024 - 00:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

DIGITALEKONOMI

Bappebti Blokir 760 Domain Situs Web Ilegal

Pemblokiran itu dilakukan selama periode Januari – Agustus 2022

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 760 entitas. Ratusan entitas ini terdiri dari 682 domain situs web, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google Play, 12 aplikasi di Appstore, serta satu penghentian kegiatan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Pemblokiran itu dilakukan selama periode Januari – Agustus 2022 bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, mengingatkan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


“Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia tetap diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti,” tegas Didid dalam pernyataan resminya, Selasa (20/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


Didid menambahkan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Penggunaan SPKLU di Jakarta Meningkat Selama Libur Lebaran


“Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat dari kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” imbuh Didid.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Didid mengingatkan, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sangat berisiko. Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menambahkan, entitas yang diblokir tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

ADVERTISEMENTS


Apabila nasabah merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut.

ADVERTISEMENTS


“Selain itu, Bappebti juga tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal transaksi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti,” jelas Aldison.

Berita Lainnya:
Wamen Tiko Update Penyehatan BUMN Karya, Ini Rekomendasi BPKP


Masyarakat yang akan bertransaksi di bidang PBK diimbau agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, legalitas pialang berjangka, dokumen perjanjian adanya risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran.


Ia menambahkan, sebelum memutuskan untuk bertransaksi, masyarakat wajib mengetahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK. Informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui tautan http://ceklegalitas.bappebti.go.id


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi