BP MPR: Ada Persoalan Moral Politik Jika Jokowi Jadi Cawapres 

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Isu Jokowi bisa jadi cawapres bermula dari pernyataan Juru Bicara MK Fajar Laksono. 

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merespons isu Presiden Jokowi akan diusung sebagai calon wakil presiden (Cawapres) dalam Pemilu 2024. Langkah itu dinilai, bisa dilakukan karena terdapat celah dalam UUD 1945, meski bermasalah secara moral politik. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Pimpinan Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat mengatakan, celah itu terdapat dalam pelaksanaan Pasal 7 dan Pasal 8 UUD 1945. Dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa seorang presiden hanya dapat dipilih dua kali dalam masa jabatan yang sama. 

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


“Jadi, dia boleh mencalonkan sebagai cawapres kalau kita hanya mengacu pada Pasal 7,” ungkap Djarot usai bertemu pimpinan Komisi Pemilihan Umum di kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/9). 

ADVERTISEMENTS


Sedangkan Pasal 8, kata dia, menyatakan bahwa apabila seorang presiden mangkat atau berhalangan tetap, maka akan digantikan oleh wakil presiden hingga sisa masa jabatannya. Artinya, apabila Jokowi terpilih sebagai wakil presiden, lalu presidennya mangkat, maka Jokowi otomatis jadi presiden kembali. “Aturan Pasal 8 menabrak Pasal 7,” kata Djarot. 

ADVERTISEMENTS


“Pasal 7 memperbolehkan, sedangkan Pasal 8 membatasi. Maka Badan Pengkajian MPR bukan pada tempatnya memberikan respons harus A atau B. Tapi kita jelaskan ini lah sistem kita,” imbuh politisi PDIP itu. 

ADVERTISEMENTS


Djarot menambahkan, meski Jokowi memungkinkan untuk maju sebagai cawapres, tapi langkah itu bakal bermasalah secara moral politik. “Tadi juga diperbincangkan termasuk juga tentang persoalan etika politik dan moral politik menjadi satu bahan kajian kita,” ujarnya. 

ADVETISEMENTS


Untuk diketahui, isu Jokowi bisa jadi cawapres ini bermula dari pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. Menurutnya, dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengatur batasan pencapresan dua periode, namun tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden. “Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar beberapa waktu lalu. 


Adapun Presiden Jokowi enggan menanggapi isu tersebut secara panjang lebar karena bukan berasal dari dirinya. “Kalau dari saya, saya terangkan. Kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih,” ujarnya di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (16/9/2022).


 


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version