Selasa, 30/04/2024 - 13:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Momentum Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Dipertanyakan

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengamati adanya kejanggalan atas penetapan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka oleh KPK. Gus Muhdlor terjerat kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

IM57+ Institute mengkritisi KPK yang terlalu lama mentersangkakan Gus Muhdlor. Apalagi Gus Muhdlor sempat “hilang” saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Pertanyaannya mengapa pasca-OTT, alih-alih menetapkan bupati jadi tersangka malah penetapan dilakukan terhadap pelaku lapangan dengan level jabatan yang tidak tinggi,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Selasa (16/4/2024). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
KPK Klaim tidak Ada Pelanggaran Etik dalam Laporan Jaksa Peras Saksi

Padahal pasca-OTT, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sudah menjelaskan bahwa uang yang dikumpulkan dalam perkara ini justru guna kepentingan pemenuhan kebutuhan Bupati Sidoarjo. Sehingga, Praswad mempertanyakan Gus Muhdlor tak ditahan sejak saat itu. 

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Artinya penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang memadai sampai pimpinan KPK berani mengeluarkan statement tersebut,” ujar Praswad. 

Oleh karena itu, Praswad sebenarnya mengendus kejanggalan dari kacamata penyidikan. Penetapan tersangka ini pun dilakukan pasca-Pilpres 2024. Gus Muhdlor sempat mengkampanyekan pasangan Prabowo-Gibran. 

“Selama pilpres, pasca-OTT yang tidak menetapkan bupati sebagai tersangka, Bupati Sidoarjo gencar kampanye untuk pasangan calon yang didukung oleh Presiden,” ujar Praswad. 

Berita Lainnya:
Ini Sektor Korupsi Paling Ekstrem Menurut Ketua KPK

Dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo ini, awalnya baru ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya ialah Siska Wati (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, Sidoarjo), dan Ari Suyono (Kepala BPPD, Sidoarjo). 

Dalam konstruksi perkaranya, bahwa pada 2023, BPPD Sidoarjo memperoleh pendapatan pajak daerah sebesar Rp 1,3 triliun. Atas capaian tersebut, pegawai BPPD seharusnya berhak memperoleh insentif. Akan tetapi, insentif yang seharusnya mereka terima, secara sepihak dipotong, yang dimana disebutkan, pemotongan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Kepala BPPD Sidoarjo, namun lebih dominan diperuntukkan bagi kebutuhan Bupati. 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi