BANDA ACEH – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akhirnya turun gelanggang dengan mengajukan diri sebagai amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Amicus curiae sendiri dapat diartikan sebagai friends of the court atau sahabat pengadilan.
Amicus curiae, dalam sistem peradilan, merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.
Namun, banyak pihak yang menyoroti langkah Megawati ini lantaran ia mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo–Mahfud MD.
Anggota Tim Hukum capres-cawapres Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menilai, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tidak tepat mengajukan diri sebagai Amicus Curiae terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Otto mengatakan, Amicus Curiae adalah permohonan dari pihak sebagai sahabat pengadilan, bukan yang terlibat dalam perkara. Dan Amicus Curiae seharusnya diajukan oleh orang-orang yang independen.
Sementara, Megawati Soekarnoputri merupakan bagian dari pihak berperkara, dalam hal ini pemohon gugatan hasil Pilpres 2024 di MK.
Diketahui, Megawati Soekarnputri merupakan Ketum PDIP, pengusung capres-cawapres Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024.
“Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai Amicus Curiae,” kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Di sisi lain, Anies Baswedan, peserta Pilpres 2024 dengan nomor urut 1 menilai, langkah Megawati menjadi indikasi bahwa Tanah Air memang tak baik-baik saja akibat perkara Pemilu 2024.
“Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius,” ujar Anies di kediamannya, Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, kemarin.
Anies menilai, saat ini nasib demokrasi di Indonesia seperti ada di persimpangan jalan.
“Apakah Indonesia akan kembali ke masa orde lama ketika sebuah kontestasi elektoral sudah diatur atau sebaliknya, bakal meneruskan amanat reformasi? Saat ini Indonesia di persimpangan jalan.”
“Apakah kita akan kembali ke era di mana praktik-praktik demokrasi hanya ceremonial (pesta) saja, karena semua sudah diatur, kita ingat era seperti itu, atau kita akan melanjutkan proses yang sduah terjadi sejak reformasi ” papar Anies.
Anies mengatakan, Megawati merupakan salah satu sosok yang turut memperjuangkan demokrasi sejak pemerintahan orde lama.
“Nah inilah persimpangan jalan, dan saya rasa pesan dari Ibu Mega sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 90-an.
Dalam penjelasannya, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, amicus curiae yang diajukan Ketua Umum sekaligus Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri, terkait sengketa Pilpres 2024 bukan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDIP tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK,” kata Hasto setelah menyerahkan amicus curiae Megawati di Gedung MK, Jakarta.
Hasto menjelaskan, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk menyampaikan pendapatnya.
“Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun, bagaimana Mahkamah Konstitusi ini didirikan sebagai benteng konsitusi dan benteng demokrasi,” ujarnya.
Dia menegaskan, Megawati sengaja memilih lokasi Gedung MK di ring satu Istana Negara sebagai lambang berwibawa dan kredibel.
“Sehingga mengapa persyaratannya (hakim MK) harus memiliki sikap kenegarawanan,” ucap Hasto.
Apa Respons MK?
Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah buka suara soal surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dikirim Megawati Soekarnoputri berkaitan dengan pemohon sengketa Pilpres: Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, penyikapan amicus curiae Megawati, apakah dipertimbangkan atau tidak, merupakan otoritas majelis hakim konstitusi.
“Semua itu akan tergantung pada masing-masing hakim konstitusi,” ujarnya.
Fajar juga mengungkapkan, baru kali ini MK menerima banyak amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres).