Anggota DPR: Penjabat Kepala Daerah tidak Boleh Rangkap Jabatan 

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Guspardi minta mendagri tegur penjabat kepala daerah yang masih rangkap jabatan.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, penjabat (pj) kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya. Hal itu untuk memastikan yang bersangkutan fokus menjalankan tugasnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


“Pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan struktural di pemerintahan kemungkinan tidak mampu bekerja secara profesional dan maksimal sesuai dengan tugas fungsi sesuai dengan harapan,” kata Guspardi Gaus di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Guspardi menyebutkan, Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan.

ADVERTISEMENTS


“Karena itu, sudah semestinya pj kepala daerah yang notabene hanya ‘ditunjuk’ tidak dibenarkan rangkap jabatan agar bisa fokus bekerja,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS


Menurut dia, sebaiknya para pj kepala daerah fokus memimpin daerahnya karena banyak persoalan yang membutuhkan perhatian seorang pemimpin. Guspardi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian harus menegur pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan untuk segera mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.

ADVERTISEMENTS


Menurut dia, Komisi II DPR RI akan memanggil mendagri untuk menjelaskan terkait dengan pj kepala daerah di daerah yang masih rangkap jabatan. Wakil rakyat ini memandang perlu Kemendagri mengeluarkan ketentuan atau peraturan tentang pj kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. 

ADVETISEMENTS


Hal ini harus diatur secara tegas dalam konsideran SK pelantikan bahwa pejabat yang diangkat sebagai pj kepala daerah dinonaktifkan sementara dari jabatan sebelumnya dan tidak boleh rangkap dengan jabatan lainnya. Guspardi menegaskan, pj kepala daerah harus fokus dan konsentrasi pada tugasnya yang sangat krusial serta strategis hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada Serentak 2024.



sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version