Selasa, 30/04/2024 - 06:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Denny Indrayana Usul MK Hanya Anulir Gibran Rakabuming Raka

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Spekulasi bagaimana isi putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyeruak. Salah satunya disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Denny menyebutkan, salah satu opsi putusan MK adalah Prabowo Subianto dinyatakan tetap memenangi pilpres. Tapi dilantik tanpa Gibran Rakabuming Raka. Hal itu dilakukan jika MK menyatakan adanya pelanggaran konstitusional dalam pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pratikno Bantah Isu Namanya Dititip Jadi Menteri Prabowo

Menurut Denny, jika opsi tersebut dipilih MK sebagai bagian dari putusan, Prabowo harus mengusulkan dua nama sebagai cawapres setelah dilantik sebagai presiden. Prabowo diberi waktu 60 hari untuk mengusulkan dua nama itu ke MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 2 UUD 1945 (perubahan ketiga).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

”Opsi itu merupakan jalan tengah,” kata Denny kepada Jawa Pos kemarin (12/4). Putusan tersebut dipandang menghormati perolehan suara Prabowo dalam Pilpres 2024. ”Secara diam-diam akan banyak partai Politik yang sebenarnya setuju agar Gibran didiskualifikasi,” kata Denny.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Biadab! Siswi SMP di Jambi Digilir 8 Pemuda di Lapangan Bola

Berbeda dengan Denny, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan, jika Gibran dinyatakan batal sebagai cawapres, Prabowo juga ikut batal sebagai capres. Sebab, keduanya mendaftar ke KPU sebagai pasangan capres-cawapres. ”Mereka dipilih dalam satu pasangan,” ujarnya kepada Jawa Pos.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 6A ayat (1) UUD. Di mana presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi