Sabtu, 27/04/2024 - 03:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anggota DPR: Penjabat Kepala Daerah tidak Boleh Rangkap Jabatan 

ADVERTISEMENTS

Guspardi minta mendagri tegur penjabat kepala daerah yang masih rangkap jabatan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, penjabat (pj) kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya. Hal itu untuk memastikan yang bersangkutan fokus menjalankan tugasnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan struktural di pemerintahan kemungkinan tidak mampu bekerja secara profesional dan maksimal sesuai dengan tugas fungsi sesuai dengan harapan,” kata Guspardi Gaus di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Guspardi menyebutkan, Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Jokowi Bagikan Sembako di Depan Istana, Heru: Rutin Dari 2014


“Karena itu, sudah semestinya pj kepala daerah yang notabene hanya ‘ditunjuk’ tidak dibenarkan rangkap jabatan agar bisa fokus bekerja,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Menurut dia, sebaiknya para pj kepala daerah fokus memimpin daerahnya karena banyak persoalan yang membutuhkan perhatian seorang pemimpin. Guspardi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian harus menegur pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan untuk segera mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.


Menurut dia, Komisi II DPR RI akan memanggil mendagri untuk menjelaskan terkait dengan pj kepala daerah di daerah yang masih rangkap jabatan. Wakil rakyat ini memandang perlu Kemendagri mengeluarkan ketentuan atau peraturan tentang pj kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. 

Berita Lainnya:
Pemkab Madiun Catat ASN Lakukan WFH Setelah Libur Lebaran tak Sampai 1 Persen


Hal ini harus diatur secara tegas dalam konsideran SK pelantikan bahwa pejabat yang diangkat sebagai pj kepala daerah dinonaktifkan sementara dari jabatan sebelumnya dan tidak boleh rangkap dengan jabatan lainnya. Guspardi menegaskan, pj kepala daerah harus fokus dan konsentrasi pada tugasnya yang sangat krusial serta strategis hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada Serentak 2024.



sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi