Catat! Ini Aturan Bunga Pinjaman yang Diizinkan dan Daftar Pinjol Resmi OJK

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

OJK sebut bunga pinjol tidak boleh lebih dari 0,4 persen per hari

ADVETISEMENTS

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan kesepakatan pengenaan bunga oleh perusahaan keuangan berbasis teknologi atau financial technology atau pinjaman online sebesar 0,4 persen. Adapun batasan ini hanya produk multiguna atau tenor pendek.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan batas tingkat bunga fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimum 0,4 persen per hari. Sedangkan pinjaman produktif bunga yang dikenakan sekitar 12 sampai 24 persen per tahun.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


“Dalam praktik, bunga 0,4 persen atau ekuivalen 146 persen setahun itu hanya pinjaman jangka pendek. Misal kurang dari 30 hari,” ujarnya dalam keterangan tulis, Sabtu (1/10/2022).

ADVERTISEMENTS


Menurutnya besaran bunga 0,4 persen telah melalui berbagai pertimbangan. Hasil riset OJK pada 2021 menghasilkan bunga ideal maksimum sebesar 0,3 persen sampai 0,46 persen persen.

ADVERTISEMENTS


“Bunga yang mendekati 0,4 persen per hari hanya untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek. Tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang misalnya satu tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4 persen per hari atau 146 persen per tahun,” ucapnya.


Setelah memahami ciri-ciri dari pinjol legal, diharapkan masyarakat jadi lebih selektif dalam memilih platform pinjaman online. Berikut ini beberapa daftar pinjaman online legal terbaru yang bisa Anda pilih antara lain:


Berikut daftarnya…

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version