Rabu, 01/05/2024 - 08:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Catat! Ini Aturan Bunga Pinjaman yang Diizinkan dan Daftar Pinjol Resmi OJK

ADVERTISEMENTS

OJK sebut bunga pinjol tidak boleh lebih dari 0,4 persen per hari

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan kesepakatan pengenaan bunga oleh perusahaan keuangan berbasis teknologi atau financial technology atau pinjaman online sebesar 0,4 persen. Adapun batasan ini hanya produk multiguna atau tenor pendek.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan batas tingkat bunga fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimum 0,4 persen per hari. Sedangkan pinjaman produktif bunga yang dikenakan sekitar 12 sampai 24 persen per tahun.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
OJK Segera Luncurkan Peta Jalan Penguatan BPR dan BPRS
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Dalam praktik, bunga 0,4 persen atau ekuivalen 146 persen setahun itu hanya pinjaman jangka pendek. Misal kurang dari 30 hari,” ujarnya dalam keterangan tulis, Sabtu (1/10/2022).

ADVERTISEMENTS


Menurutnya besaran bunga 0,4 persen telah melalui berbagai pertimbangan. Hasil riset OJK pada 2021 menghasilkan bunga ideal maksimum sebesar 0,3 persen sampai 0,46 persen persen.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Bunga yang mendekati 0,4 persen per hari hanya untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek. Tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang misalnya satu tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4 persen per hari atau 146 persen per tahun,” ucapnya.

Berita Lainnya:
PLN Catat Transaksi SPKLU Naik Dua Kali Lipat Selama Mudik Lebaran


Setelah memahami ciri-ciri dari pinjol legal, diharapkan masyarakat jadi lebih selektif dalam memilih platform pinjaman online. Berikut ini beberapa daftar pinjaman online legal terbaru yang bisa Anda pilih antara lain:


Berikut daftarnya…

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi