Rizky Billar tak Penuhi Panggilan Polisi karena Psikis Terganggu

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Rizky Billar dilaporkan istrinya Lesti Kejora dalam kasus dugaan KDRT

ADVETISEMENTS

 JAKARTA — Pemain sinetron Rizky Billar tidak memenuhi panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa istrinya, Lesti Kejora. Pria kelahiran Medan Sumatera Utara itu tidak hadir karena psikisnya terganggu dampak dari kasus KDRT tersebut.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


 

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


“Billar lagi terganggu psikisnya dia lagi manggil ustad dia ada kesibukan nggak bisa datang ke mari (pemeriksaan),” ujar Penasihat Hukumnya, Adek Erfil Manurung, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).

ADVERTISEMENTS


 

ADVERTISEMENTS


Menurut Erfil Manurung, psikis terganggu akibat media sosial (medsos) dengan narasi yang dibangun kurang baik. Kata dia, hal itu tidak sepantasnya dilakukan netizen yang membuat psikis yang bersangkutan terganggu. Bahkan, tak hanya Rizky Billar seorang tapi juga psikisnya ibunya juga turut terganggu. 


“Jadi Kita mewakili Rizky Billar untuk menyampaikan surat penundaan pemeriksaan setelah dari dalam nanti kita sampaikan,” tutur Erfil Manurung.


Menurutnya, Rizky Billar meminta penyidik mengagendakan ulang pemeriksaan. Ia juga memastikan bahwa kliennya bakal hadir memenuhi pemeriksaan pekan depan. Bahkan ia menjamin Rizky Billar bakal bersikap kooperatif menjalani proses hukum. Awalnya Rizky Billar yang berstatus terlapor dijadwalkan bakal diperiksa pada hari ini, Kamis (6/10/2022).


 


“Beliau minta penundaan minggu depan. Insya Allah minggu depan beliau hadir. Beliau hadir dan kooperatif,” ucap Erfil Manurung.


 


Sebelumnya, Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan KDRT. Laporan itu dilayangkan oleh Lesti ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu (28/9). Laporan Lesti terdaftar di Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.


 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version