Rabu, 01/05/2024 - 20:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tak Temukan Hal Meringankan, JPU Tuntut Mas Bechi Hukuman 16 Tahun Penjara

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Sidang kasus pemerkosaan dan pencabulan yang menjerat Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi memasuki tahap penuntutan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, anak kiai di Jombang, Jawa Timur, itu dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Tuntutan ini disampaikan Kajati Jatim, Mia Amiati, usai sidang pembacaan surat tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurutnya, tuntutan yang dijatuhkan ke terdakwa Mas Bechi sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ancaman maksimalnya Pasal 285 adalah 12 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman Pasal 65 ayat (1) KUHP, jadi totalnya 16 tahun penjara, itu yang kami ajukan,” sebut Mia Amiati, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Tagana: Puluhan Rumah di Tasikmalaya Rusak karena Gempa

Dalam tuntutan setebal 152 halaman tersebut JPU memastikan tidak menemukan alasan yang bisa meringankan bagi terdakwa. Mia juga mengklaim bahwa tuntutan yang dijatuhkan sudah sesuai dengan hati nurani dan perintah undang-undang.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Saat proses awal sidang dari saksi, keterangan ahli maupun bukti-bukti, tim penuntut umum tidak menemukan alasan yang meringankan buat terdakwa,” bebernya.

Tuntutan JPU pun langsung direspons Gede Pasek Suardika selaku Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Mas Bechi. Gede Pasek memastikan akan mengajukan pembelaan terhadap kliennya.

“Tuntutannya sadis,” ucap Gede Pasek saat dikonfirmasi usai persidangan.

Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019.

Berita Lainnya:
Karyawan Kilang Pertamina Arogan yang Viral Meludah Punya Harta Rp2,2 Miliar

Pada 18 Juli 2022, Mas Bechi mulai menjalani persidangan di PN Surabaya dengan pengamanan yang begitu ketat dari pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis (dakwaan alternatif), yakni tentang tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan.

Dalam dakwaan kesatu, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, kedua disangkakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan ketiga Pasal 294 KUHP ayat (2) ke 2 dengan disini ancaman pidananya adalah 7 tahun, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi