BANDA ACEH – Morgan Simanjuntak merupakan salah satu hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo. Morgan Simanjuntak tak sendiri. Ada Wahyu Iman Santosa dan Alimin Ribut.
Di antara tiga hakim tersebut, nama Morgan Simanjuntak cukup familiar. Dia adalah hakim yang dulu menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino, saat itu menjabat Dirut PT Pelindo II, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
Morgan Simanjuntak juga hakim yang pernah menjatuhkan vonis hukuman mati. Dia menjatuhkan vonis hukuman mati untuk bandar narkoba yang bernama M Rizal alias Hasan, di Pengadilan Negeri Medan, pada Agustus 2017.
Pada sidang yang dipimpin Morgan Simanjuntak itu, memutuskan Rizal bersalah atas kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.
Sementara perkara pembunuhan yang pernah dia tangani juga cukup banyak.
Di antara perkara yang pernah dapat sorotan publik, adalah pembunuhan dua anak tiri yang dilakukan oleh Rahmadsyah, di Medan.
Dua orang korban bernama Ikhsan Fathilah (10) dan Rafa Anggara (5). Rahmadsyah membunuh keduanya dengan cara membenturkan kepala kedua bocah itu ke tembok.
Saat itu Ramadsyah kesal dengan perkataan dua anak tirinya tersebut, yang dia anggap menghinanya, karena bocah itu menyebutnya pelit karena tak diberi jajan.
Pada akhirnya hakim menjatuhkan vonis 15 tahun untuk terdakwa atas pembunuhan tersebut.
Dari website PN Jakarta Selatan, diketahui kalau hakim Morgan telah menyelesaikan pendidikan S2.
Berikut biodatanya:
Nama lengkap: Morgan Simanjuntak
Tanggal Lahir: 22 September 1962
Usia: 60 tahun
Gelar Pendidikan: SH MHum
Golongan: Pembina Utama
Pangkat: IV/d
Jabatan: Hakim.
Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Kuwat Maruf, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal, akan dimulai pada 18 Oktober 2022.
Sidang perdana tersebut, sesuai dengan jadwal, akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Sesuai tata urutan persidangan perkara pidana, pada sidang perdana agendanya adalah jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.
Selanjutnya, terdakwa akan ditanya oleh majelis hakim apakah sudah mengerti dakwaan padanya, dan apakah akan mengajukan eksepsi di persidangan.
Eksepsi adalah keberatan dari pihak terdakwa disertai alasan terkait dengan surat dakwaan.
Dalam hukum pidana, eksepsi merupakan hak terdakwa di dalam persidangan.
Bila terdakwa atau melalui penasehat hukum mengajukan eksepsi, diberi kesempatan menyusunnya, dan kemudian Majelis Hakim akan menunda persidangan. (*)
































































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler