Tersangka Korupsi Konsumsi Rumah Tahfiz di Indramayu Akhirnya Ditahan 

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Dugaan korupsi pengadaan konsumi rumah tahfiz di Indramayu rugikan negara Rp500 juta

ADVERTISEMENTS

INDRAMAYU— Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, resmi menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfiz yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp500 juta.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


“Kami sudah resmi menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfiz,” kata Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan di Indramayu, Selasa (11/10/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Gunawan mengatakan penahanan empat tersangka dugaan kasus korupsi itu dilakukan dalam rangka penyidikan dan proses hukum lebih lanjut kepada mereka.

ADVERTISEMENTS


Menurutnya dalam kasus korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfiz tahun anggaran 2020 itu dilakukan oleh dua orang aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu yaitu A, dan TH.

ADVERTISEMENTS


Kemudian lanjut Gunawan, seorang ASN nonaktif ND, dan penyedia makan serta minum perempuan berinisial EN. Keempat pelaku merugikan keuangan negara kurang lebih sebanyak Rp500 juta.

ADVERTISEMENTS


“Penahan terhadap keempat tersangka karena berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik serta hasil penyidikan telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana ditentukan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.

ADVETISEMENTS


Gunawan menambahkan penahan terhadap keempat tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu dalam rangka mempermudah proses penyidikan kasus tersebut.


Ia menjelaskan total anggaran pengadaan makan minum tahfiz Alquran tahun 2020 sebesar Rp1,4 miliar, dan dari anggaran tersebut, para tersangka melakukan korupsi kurang lebih Rp500 juta.


Para tersangka lanjut Gunawan, telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.


“Kami tahan keempat tersangka di Rutan Klas IIB Indramayu selama 20 hari dalam tingkat penyidikan, dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Indramayu,” ucapnya.  

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version