Kamis, 02/05/2024 - 11:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengamat: Ramai Amicus Curiae di MK Bukti Demokrasi Bobrok di Era Jokowi

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Banyaknya tokoh nasional yang mengajukan diri sebagai sahabat peradilan atau amicus curiae, dinilai sebagai bukti demokrasi Indonesia bobrok di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pandangan tersebut disampaikan Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/4).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Banyak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dari mulai tokoh partai politik, tokoh agama, kalangan pendidik, maupun unsur kampus menunjukkan demokrasi di Indonesia mengalami masalah di akhir kepemimpinan Presiden Jokowi,” ujar Efriza.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Moeldoko Sentil Narasi Pemanggilan Presiden oleh MK: Terlalu Berlebihan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menjelaskan, fenomena amicus curiae merupakan bentuk kesadaran masyarakat terhadap hukum dan kaitannya pelaksanaan pesta demokrasi atau pemilihan umum (Pemilu).

ADVERTISEMENTS

“Memang di satu sisi, dengan adanya amicus curiae ini menjadi bentuk kepedulian, kesadaran politik yang tinggi dari banyak kalangan dan tokoh-tokoh nasional,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pentolan KST Abubakar Kogoya Kontak Senjata dengan TNI, Lalu Tewas

Oleh karena itu, Efriza menganggap fenomena amicus curiae yang masif dilakukan para tokoh nasional sebagai bentuk kritik terhadap pelaksanaan pemilu oleh lembaga pemerintahan negara.

“Bukan saja kemunduran demokrasi yang menyertainya, tetapi juga proses pemilu yang dianggap tidak lagi bersifat Luber dan Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil),” demikian Efriza menambahkan. 

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi