Selasa, 07/05/2024 - 21:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polemik Warung Madura Buka 24 Jam, Mufti Anam: Aturan Harus Berpihak ke Pelaku Usaha Mikro

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –  Anggota Komisi VI DPR RI yang mengurusi masalah perdagangan, Mufti Anam, berharap polemik jam operasional warung “Madura” bisa berujung pada solusi yang membela gerak perekonomian rakyat kecil. Tidak hanya di Bali yang sedang menjadi polemik, tetapi juga di berbagai daerah lain.Warung “Madura” sendiri adalah sebutan untuk warung kelontong skala kecil yang buka non-stop 24 jam. Beberapa daerah memberlakukan peraturan yang mengatur jam operasional warung, sebagian di antaranya tidak memperbolehkan buka hingga 24 jam dengan berbagai alasan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Mufti menyebut tiga hal penting yang harus jadi perhatian soal pengaturan warung Madura. Pertama, peraturan dari pemerintah di berbagai tingkatan harus berorientasi atau berpihak ke ekonomi rakyat kecil.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ingat lho, ekonomi negara ini digerakkan UMKM, lebih khusus lagi yang skala mikro yang telah membantu pemerintah membuka jutaan lapangan kerja. Jadi peraturan dan solusinya harus berpihak ke pelaku usaha mikro, jangan normatif, telapi harus ada afirmasi ke penggerak ekonomi rakyat di tingkat bawah,” ujar Mufti kepada media, Jumat (26/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PKS Undang Prabowo-Gibran ke DPP 27 April: Kita Kasih Karpet Merah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Mufti menyayangkan respons Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) soal polemik warung Madura yang justru meminta warung Madura tutup alias tidak beroperasi 24 jam.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Semestinya Kemenkop UKM sebagai pembina pelaku usaha mikro menjembatani dengan pemerintah daerah untuk memberi solusi, bukan asal menyampaikan pernyataan yang membuat pelaku usaha mikro terdesak,” papar mantan ketua HIPMI Jatim tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kedua, lanjut Mufti, keberadaan warung Madura telah mampu menggerakkan perekonomian rakyat kecil. Dalam operasionalnya, warung-warung tersebut membuka lapangan kerja bagi begitu banyak orang. Dan bukan hanya masyarakat Madura, warung-warung semacam itu tumbuh di berbagai daerah dengan melibatkan masyarakat lokal dalam jumlah yang tidak sedikit.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Mufti menggarisbawahi bahwa warung-warung Madura itu juga menjadi saluran pemasaran bagi UMKM. Warung Madura menerima titip jual minuman dan kue produksi UMKM yang pasti akan kesulitan masuk ke jaringan ritel modern.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pengamat: Kok Baru Pemilu 2024 Megawati Menyoroti Kecurangan?

“Di Pasuruan ada warga yang punya usaha rumahan kue pia lalu titip jual ke warung-warung itu. Ada juga yang titip minuman tradisional seperti beras kencur. Nah dia ini pasti kalau masuk ke ritel modern kesulitan karena aturan standardisasinya njlimet. Bayangkan berapa besar dampak perputaran ekonominya bagi rakyat kecil,” jelas anggota DPR dari daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo tersebut.

Hal ketiga yang juga harus jadi perhatian adalah keberadaan warung Madura mampu membantu masyarakat kecil dalam memenuhi kebutuhannya. Keberadaannya di kampung-kampung memudahkan rakyat dalam mengakses produk yang menjadi kebutuhan sehari-hari.

“Keberadaan warung Madura dan warung-warung kelontong skala kecil juga mampu mendistribusikan pemerataan ekonomi, sehingga kue ekonomi tidak hanya dinikmati pelaku usaha ritel modern,” pungkas politisi PDI Perjuangan tersebut.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi