Selasa, 07/05/2024 - 00:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU: Kemenkeu Tolak Usulan Asuransi Kecelakaan Kerja untuk Petugas TPS

ADVERTISEMENTS

Asuransi perlu diberikan lantaran masih ada potensi kecelakaan kerja.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin memberikan asuransi kecelakaan kerja bagi penyelenggara pemilu ad hoc, yang salah satunya panitia di tempat pemungutan suara (TPS), saat gelaran Pemilu 2024. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak rencana tersebut karena kemahalan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Hal ini terungkap dalam acara Uji Publik terhadap Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Acara ini digelar KPU di kantornya, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam draft rancangan PKPU tersebut, diatur soal pembiayaan kecelakaan kerja pada Pasal 86. “Dalam hal terjadi kecelakaan kerja terhadap Badan Ad hoc yang diakibatkan karena penugasan dalam tahapan kerja, KPU dapat memberikan santunan kecelakaan kerja kepada pihak yang menjadi korban …,” demikian bunyi pasal tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Tiba di KPU, Prabowo-Gibran Kenakan Kemeja Putih dan Peci Hitam

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz menyoroti pasal tersebut. Dia mengusulkan agar semua penyelenggara pemilu badan ad hoc turut mendapatkan asuransi kecelakaan kerja.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Jadi tidak hanya diberikan santunan, tapi juga asuransi,” kata Kahfi dalam acara uji publik tersebut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kahfi menilai, asuransi perlu diberikan lantaran masih ada potensi kecelakaan kerja hingga mengakibatkan kematian saat Pemilu 2024. Sebab, format Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019, yakni format yang memberikan beban kerja tinggi kepada panitia pemilu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Untuk diketahui, saat Pemilu 2019, terdapat 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Salah satu faktor penyebab kematian petugas itu adalah beban kerja yang tinggi.

Berita Lainnya:
Elite PDIP Puji PKS Punya Cara Memilih Ketua Umum

Merespons masukan tersebut, Plt Deputi Bidang Administrasi KPU Purwoto Ruslan Hidayat mengaku bahwa pihaknya sebenarnya ingin memberikan asuransi kepada semua petugas penyelenggara Pemilu 2024.

Menurutnya, dengan asuransi, petugas bisa langsung menerima dana begitu kecelakaan terjadi. Sedangkan santunan, butuh proses verifikasi terlebih dahulu sebelum dananya dicairkan oleh KPU.

KPU, lanjut dia, telah menyampaikan usulan pemberian asuransi tersebut kepada Kemenkeu. Hanya saja, Kemenkeu tidak setuju. Musababnya, butuh anggaran besar untuk membiayai asuransi kecelakaan kerja bagi hampir 5 juta panitia pemilu.

“Sedangkan santunan kan hanya diberikan apabila terjadi (kecelakaan kerja). Jadi akhirnya Kemenkeu memutuskan hanya (mau memberikan anggaran) dalam bentuk santunan,” kata Purwoto.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi