Pengadilan Myanmar Vonis Suu Kyi Tiga Tahun Penjara Atas Gratifikasi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Aung San Suu Kyi divonis tiga tahun penjara atas dakwaan gratifikasi atau penyuapan

ADVERTISEMENTS

NAYPYIDAW — Salah satu sumber mengatakan pengadilan yang dikuasai pemerintah militer Myanmar memvonis pemimpin sipil Aung San Suu Kyi tiga tahun penjara atas dakwaan gratifikasi atau penyuapan. Peraih hadiah Nobel berusia 77 itu merupakan tokoh oposisi penguasa militer.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Pengadilan Myanmar mendakwanya sekitar 18 dakwaan. Mulai dari penyuapan hingga pelanggaran undang-undang pemilu, total vonis yang ia terima hampir 190 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Suu Kyi mengatakan tuduhan terhadapnya absurd dan membantah semua dakwaan. Ia ditahan di sel isolasi di penjara di Ibukota Naypyidaw dan persidangannya digelar tertutup.

ADVERTISEMENTS

Pada Rabu (12/10/2022) sumber mengatakan dakwaan terbaru berkaitan pada tuduhan Suu Kyi menerima suap dari seorang pengusaha. Sumber menolak disebutkan namanya karena sensitifnya isu yang dibahas.

ADVERTISEMENTS

Suu Kyi menerima dua vonis penjara atas dua dakwaan yang dijalaninya secara bersamaan.

ADVERTISEMENTS

Oposisi pemerintah militer mengatakan dakwaan-dakwaan terhadap Suu Kyi bertujuan untuk menghalanginya kembali ke politik atau menentang kekuasan militer sejak kudeta tahun lalu.

ADVETISEMENTS

Juru bicara junta tidak menjawab panggilan telepon untuk dimintai komentar. Junta bersikeras pengadilan Myanmar independen dan mereka yang ditahan menjalani proses hukum.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version