Minggu, 19/05/2024 - 17:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Pengadilan Myanmar Vonis Suu Kyi Tiga Tahun Penjara Atas Gratifikasi

Aung San Suu Kyi divonis tiga tahun penjara atas dakwaan gratifikasi atau penyuapan

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

NAYPYIDAW — Salah satu sumber mengatakan pengadilan yang dikuasai pemerintah militer Myanmar memvonis pemimpin sipil Aung San Suu Kyi tiga tahun penjara atas dakwaan gratifikasi atau penyuapan. Peraih hadiah Nobel berusia 77 itu merupakan tokoh oposisi penguasa militer.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Pengadilan Myanmar mendakwanya sekitar 18 dakwaan. Mulai dari penyuapan hingga pelanggaran undang-undang pemilu, total vonis yang ia terima hampir 190 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Mesir Kritisi Komunitas Internasional yang Gagal Cegah Israel Serang Rafah

Suu Kyi mengatakan tuduhan terhadapnya absurd dan membantah semua dakwaan. Ia ditahan di sel isolasi di penjara di Ibukota Naypyidaw dan persidangannya digelar tertutup.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pada Rabu (12/10/2022) sumber mengatakan dakwaan terbaru berkaitan pada tuduhan Suu Kyi menerima suap dari seorang pengusaha. Sumber menolak disebutkan namanya karena sensitifnya isu yang dibahas.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Suu Kyi menerima dua vonis penjara atas dua dakwaan yang dijalaninya secara bersamaan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Palestina Salahkan Amerika Serikat Soal Rencana Israel Serang Rafah 

Oposisi pemerintah militer mengatakan dakwaan-dakwaan terhadap Suu Kyi bertujuan untuk menghalanginya kembali ke politik atau menentang kekuasan militer sejak kudeta tahun lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Juru bicara junta tidak menjawab panggilan telepon untuk dimintai komentar. Junta bersikeras pengadilan Myanmar independen dan mereka yang ditahan menjalani proses hukum.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi