Jumat, 26/04/2024 - 13:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Pengadilan Myanmar Vonis Suu Kyi Tiga Tahun Penjara Atas Gratifikasi

ADVERTISEMENTS

Aung San Suu Kyi divonis tiga tahun penjara atas dakwaan gratifikasi atau penyuapan

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

NAYPYIDAW — Salah satu sumber mengatakan pengadilan yang dikuasai pemerintah militer Myanmar memvonis pemimpin sipil Aung San Suu Kyi tiga tahun penjara atas dakwaan gratifikasi atau penyuapan. Peraih hadiah Nobel berusia 77 itu merupakan tokoh oposisi penguasa militer.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Pengadilan Myanmar mendakwanya sekitar 18 dakwaan. Mulai dari penyuapan hingga pelanggaran undang-undang pemilu, total vonis yang ia terima hampir 190 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bayi di Gaza Lahir dari Ibu yang Sudah Meninggal Dunia

Suu Kyi mengatakan tuduhan terhadapnya absurd dan membantah semua dakwaan. Ia ditahan di sel isolasi di penjara di Ibukota Naypyidaw dan persidangannya digelar tertutup.

ADVERTISEMENTS

Pada Rabu (12/10/2022) sumber mengatakan dakwaan terbaru berkaitan pada tuduhan Suu Kyi menerima suap dari seorang pengusaha. Sumber menolak disebutkan namanya karena sensitifnya isu yang dibahas.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Rusia Gelar Serangan ke Infrastruktur Ukraina 

Suu Kyi menerima dua vonis penjara atas dua dakwaan yang dijalaninya secara bersamaan.

Oposisi pemerintah militer mengatakan dakwaan-dakwaan terhadap Suu Kyi bertujuan untuk menghalanginya kembali ke politik atau menentang kekuasan militer sejak kudeta tahun lalu.

Juru bicara junta tidak menjawab panggilan telepon untuk dimintai komentar. Junta bersikeras pengadilan Myanmar independen dan mereka yang ditahan menjalani proses hukum.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi