Sabtu, 04/05/2024 - 02:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini yang Dikatakan Putri ke Brigadir J Usai Pelecehan Versi Eksepsi Terdakwa

ADVERTISEMENTS

Putri Candrawathi mengaku sedih atas perbuatan yang dilakukan Brigadir J terhadapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sambo mengungkapkan apa yang dibicarakan oleh istri mantan Kadiv Propam Polri itu bersama Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) di kamar lantai-2 di rumah Magelang, Kamis (7/7).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Putri Candrawathi dikatakan, meminta agar Brigadir J mengundurkan diri sebagai ajudan Ferdy Sambo. Permintaan tersebut, dikatakan Putri Candrawathi setelah ia mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh sang ajudan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Saya mengampuni perbuatan kamu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu untuk resign,” begitu kata Putri Candrawathi kepada Brigadir J, dalam eksepsi yang dibacakan pengacara Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Eksepsi tersebut, sebagai bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Pasangan suami istri itu, didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

JPU mendakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Sangkaan tersebut terkait pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga 46, di Jaksel, Jumat (8/7). Dalam kasus tersebut selain pasangan suami istri itu, JPU juga mendakwa dengan sangkaan serupa terhadap terdakwa Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Selama Libur Lebaran, Kriminalitas di Yogyakarta Nihil


Dalam dakwaan tak disebutkan peristiwa terang tentang apa soal, atau motif Brigadir J harus dibunuh. Dakwaan JPU cuma mengatakan, Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak tiga kali oleh Bharada RE dengan Glock 17. Namun Ferdy Sambo juga turut melakukan penembakan di bagian kepala sebanyak satu kali menggunakan Pistol HS. Sementara Bripka RR, disebutkan turut serta melakukan, dan memberikan bantuan untuk melakukan pembunuhan.


Sedangkan KM, dan Putri Candrawathi, dikatakan ikut membantu, dan merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Di dalam dakwaan disebutkan adanya peristiwa keributan yang tak jelas antara Brigadir J dan KM di rumah Magelang. Tetapi, dikatakan dalam dakwaan, keributan antara ajudan dan pembantu Keluarga Sambo itu, juga tak terang disebabkan karena apa.


Namun, di dalam dakwaan, ada penjelasan ketika Bripka RR membujuk Brigadir J untuk bertemu dengan Putri Candrawathi di lantai-2. Brigadir J sempat menolak. Tetapi akhir mau. Setelah Bripka RR membawa Brigadir J ke kamar tidur Putri Candrawathi, keduanya dibiarkan berdua.


RR di dalam dakwaan tak mengetahui apa yang dibicarakan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Karena mengacu dakwaan Bripka RR menunggu di luar kamar. Namun tetap mengawasi. Hal itu berbeda dengan yang ada dalam eksepsi tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Brigadir J di kamar tersebut diminta untuk segera mengundurkan diri.

Berita Lainnya:
Heru Budi Yakin Pengesahan UU DKJ yang Terbaik untuk Jakarta


Putri Candrawathi mengaku sedih atas perbuatan yang dilakukan Brigadir J terhadapnya. Dalam eksepsi yang dibacakan tim pengacara terungkap Putri Candrawathi yang mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.   


Rumah Magelang


Perbuatan asusila tersebut, dikatakan terjadi di rumah Magelang, pada Kamis (7/7). Kejadiannya sekitar pukul 18:00 WIB. Diceritakan, Putri Candrawathi sedang tidur di kamarnya.


Kondisi fisiknya lelah, dan capek setelah mengurus anak-anaknya kembali ke SMA Taruna Nusantara. Saat istirahat itu, ia terbangun kaget karena mendengar pintu kaca kamar tempatnya istirahat terbuka. Pintu kaca di kamar tersebut, adalah sekat antara tangga atas dengan lantai dua.


“Putri Candrawathi mendapati Brigadir J yang telah berada di dalam kamar,” begitu dalam eksepsi.


Brigadir J disebutkan tanpa ucapan melakukan kekerasan seksual terhadap Putri.


Tetapi, terdengar suara seseorang yang hendak naik ke lantai-2. Brigadir J panik. Ia lalu meminta agar Putri Candrawathi menggunakan badannya untuk menutupi Brigadir J. “Tolong Bu… Tolong Bu….,” begitu kata Brigadir J kepada Putri Candrawathi.


Brigadir J juga berusaha menutupi diri dengan menutup pintu kayu berwarna putih. Lalu memaksa Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai-2. “Namun Putri Candrawathi menolak dengan cara berusaha menahan badannya,” begitu dikatakan dalam eksepsi.


 

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi