Sabtu, 27/04/2024 - 11:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Periksa Empat Petinggi Swasta Terkait Korupsi Impor Garam

ADVERTISEMENTS

Belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Empat petinggi perusahaan swasta, YA, S, BE, dan M diperiksa oleh tim penyidikan Kejaksaan Agung (Kejakgung), Rabu (19/10/2022). Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terkait pengusutan dugaan korupsi impor garam industri 2016-2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“YA, S, BE, dan M diperiksa dari pihak swasta terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Dari salinan resmi para terperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), inisial YA mengacu pada nama Yeremia Arifiyanto yang diperiksa selaku Direktur di PT Wings Food. Sedangkan S adalah Sufaat, Direktur PT Artha Karya Utama.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Panglima TNI Tegaskan tidak Ada Unsur Human Error dalam Ledakan Amunisi


Sedangkan BE adalah Benny Effendy, Direktur PT Cheil Jadang Indonesia dan M adalah Marhusa, Direktur di PT Langgeng Makmur Persada. “Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam industri,” kata Ketut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Kasus dugaan korupsi impor garam, terkait dengan pemberian izin importasi dan penetapan kuota impor. Kasus ini melibatkan tiga kementerian, yaitu  Kementerian Perdagangan sebagai pemberi izin impor, Kementerian Perindustrian sebagai otoritas penetapan kuota impor, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebagai pihak yang memberikan rekomendasi besaran kuota impor agar sesuai dengan kebutuhan nasional.


Penyidikan kasus ini diumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Juni 2022. Namun sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka.


Burhanuddin menerangkan, kasus ini berawal dari keputusan Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada 21 perusahaan importir swasta. Tiga perusahaan yang diduga menyalahgunakan persetujuan impor tersebut, yakni PT MTS, PT SM, dan PT UI. Tiga perusahaan tersebut, mendapatkan kuota impor garam sebanyak 3,77 juta ton, dengan nilai total Rp 2,05 triliun.

Berita Lainnya:
Banjir Terjang Objek Wisata Pemandian, Satu Orang Meninggal Dunia


Namun, dalam pemberian izin tersebut, otoritas di Kemendag, tak melakukan verifikasi. Utamanya menyangkut soal pengecekan stok garam industri produksi petani lokal di dalam negeri yang menjadi kewenangan di KKP.


KKP otoritas yang merekomendasikan besaran kuota impor garam. Sementara Kemenperin, sebagai pihak yang menentuan kuota impor. “Akibat dari pemberian izin impor tersebut merugikan perekonomian negara karena adanya kelebihan garam impor yang lebih murah, dan membuat garam lokal tidak dapat bersaing (dijual) di pasar sendiri,” ujar Burhanuddin.   

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi