Rabu, 01/05/2024 - 21:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mantan Kepala Polres OKU Divonis Tiga Tahun Penjara

ADVERTISEMENTS

Dalizon dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

PALEMBANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan, memvonis AKBP Dalizon dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Mantan kepala Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur itu dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, denda senilai Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Menanti Putusan Sidang PHPU, MK Bisa Masuk Angin?
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain itu, Dalizon juga dijatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti senilai Rp 10 miliar. Dalam kesempatan itu, majelis hakim menolak permintaan Dalizon untuk menjadi justice collaborator.

ADVERTISEMENTS

Besaran gratifikasi yang diterima Dalizon itu didapatkannya dari mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori. Pemberian itu supaya pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR daerah setempat pada 2019 tidak diselidiki oleh anggota Subdit 3 Tipidkor Polda Sumatera Selatan yang saat itu dipimpin terdakwa.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Anaknya Dapat Mahar Emas Palsu, Pak Camat di Purwakarta Sakit Hati, Pernikahan Dihadiri Dedi Mulyadi

AKBP Dalizon melalui penasihat hukumnya dan tim JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi