Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Sudah Utang ke Bank Rp 225 Juta dan Serahkan Tanah-Sawah, Tak Lolos jadi Polisi, Korban Laporkan Anggota Polres

BANDA ACEH – Disaat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terus mengingatkan jajarannya mengembalikan kepercayaan terhadap institusi Polri karena kasus Ferdy Sambo dan rusuh di Stadion Kanjuruhan, seorang oknum anggota Polres Rote Ndao malah bikin ulah.

Masalah di Polres Rote Ndao itu terkait adanya tuduhan menjadi calo penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri. Anggota polisi yang dilaporkan diketahui melalui surat tanda terima laporan (STTL) bernama Aipda Samuel Adu (AA). Kasus tersebut mencuat dan baru dilaporkan ke Polda NTT usai kedua belah pihak tidak menemukan titik temu soal pengembalian uang senilai Rp 250 juta.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Junus Dami, warga Desa Oebatu, Kabupaten Rote Ndao. Pelapor didampingi oleh kakak kandungnya, Selasa (18/10).

Laporan tersebut telah diterima Bidang Propam Polda NTT dengan laporan Polisi Nomor: LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, ADUAN, tanggal 18 Oktober 2022. Perihal laporan tersebut terkait disiplin Anggota Polri berupa tidak melakukan hal-hal yang dapat menurunkan citra Polri Calo Casis oleh oknum anggota Polres Rote Ndao sebagaimana Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri, PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Berita Lainnya:
Survei Median: Prabowo Teratas, Anies Membayangi

Melkianus Dami, kakak kandung korban mengatakan, adiknya mengikuti tes polisi tahun 2021 dengan mendaftarkan diri sebagai Calon Bintara Polri pada Polres Rote Ndao. Kemudian oknum anggota Polres Rote Ndao AA menjanjikan membantu korban untuk lulus menjadi Bintara Polri dengan ketentuan membayar nominal Rp 250 juta.

Keluarga korban juga percaya dengan janji dari pelaku dengan pertimbangan masih ada hubungan keluarga, kemudian mengusahakan pinjaman dari bank dan koperasi dengan menjaminkan sertifikat dan surat berharga.

Mewakili keluarga, kakak korban kemudian bertemu dengan pelaku dan menyerahkan uang tunai senilai Rp 225 juta. Pelaku menuliskan kwitansi dengan nominal Rp 250 juta dengan ketentuan bahwa uang sisanya Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektare berisi padi yang siap dipanen.

Berita Lainnya:
Tak Bisa Dibantah, Jokowi Lemahkan KPK

Namun dalam perjalanannya, korban yang menjalani tes bintara Polri kemudian dinyatakan gugur pada pemeriksaan kesehatan tahap I, sehingga membuat keluarga korban mulai ragu dengan janji dari pelaku.

“Karena dia sudah meyakinkan kami. Dia bilang untuk cepat karena sudah tiga orang sudah pendidikan. Saat itu kami tanyakan uang rokoknya dan dia bilang Rp 225 juta, minta kurang dia tidak mau,” ujarnya.

Keluarga korban yang sudah terlanjur menyerahkan uang itu kemudian berusaha meminta kembali uang yang telah diberikan kepada terlapor, namun terlapor selalu berdalih dengan berbagai alasan, bahkan menantang keluarga korban apabila masalah tersebut dibawa ke jalur hukum.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
Memuat berita Info Aceh...
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya