“Saat saya usaha uang dan mengantar ke dia buat kwitansinya berbunyi pinjaman uang. Kami orang kampung tidak mengerti jadi kami ikut saja ternyata dikemudian hari jadi seperti ini,” tuturnya.
Keluarga kemudian memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada Bidang Propam Polda NTT, dan harus menanggung cicilan pinjaman dari bank dan koperasi sebesar Rp 4 juta per bulan selama tiga tahun.
Baca juga:
Utusan Kontingen Pesparani Papua Barat Terbanyak, Aceh Terkecil
Dikatakan kasus tersebut terjadi sejak bulan Oktober 2021 lalu namun terlapor selalu meyakinkan bahwa korban pasti lolos ke pendidikan. “Kami sudah berusaha minta kembali tapi dia ancam dan siap tempuh jalur hukum,” sebutnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan adanya laporan dari mantan casis Bintara Polri asal Kabupaten Rote Ndao.
Menurut Ariasandy, laporan tersebut diterima Bidang Propam Polda NTT karena berkaitan dengan anggota Polri yang telah melanggar kode etik.
“Laporan pengaduan dari masyarakat telah diterima, dan saat ini sementara diproses oleh Bidang Propam, karena penipuan calo dilakukan oleh oknum anggota dari Polres Rote Ndao,” jelas Ariasandy.
Terhadap aksi calo yang menjanjikan seseorang/masyarakat untuk lulus menjadi anggota Polri, Ariasandy meminta agar jangan pernah mempercayai semua janji dari calo sebab semua proses seleksi rekrutmen bintara Polri sudah transparan dan setiap peserta langsung mendapatkan hasil tes pada hari yang sama.
“Sistem perekrutan anggota Polri sangat jauh berbeda. Setiap peserta sudah mengetahui kemampuannya karena langsung diumumkan dalam hari yang sama, sehingga jika ada oknum yang bertindak sebagai calo yang menjamin kelulusan dengan imbalan tertentu, maka jangan pernah percaya,” tegas Ariasandy.
Pihaknya berharap masyarakat yang mendapatkan tindakan penipuan oleh calo dan merasa dirugikan maka segera melaporkan ke Polda NTT agar pelakunya ditindak tegas.































































































