Jumat, 03/05/2024 - 15:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Lima Partai Gugat KPU karena tidak Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu

ADVERTISEMENTS

Bawaslu mulai memediasi partai penggugat dengan KPU.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Lima dari enam partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lima gugatan itu sudah diterima oleh Bawaslu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ada lima partai yang status permohonannya sudah lengkap hingga 20 Oktober 2022,” kata Komisioner Bawaslu, Puadi kepada dikutp HARIANACEH.co.id, Jumat (21/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Lima partai itu adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Pengelola: Arus Balik di Terminal Mengwi Bali Belum Signifikan

Puadi menjelaskan, lima partai itu menggugat keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024. “Laporan permohonan sengketa proses pemilu,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Terkait tindak lanjut atas gugatan tersebut, Puadi menyebut pihaknya sudah mulai memproses laporan PKPI. Bawaslu memediasikan PKPI dengan KPU pada hari ini, Jumat (21/10/2022).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dalam kesempatan sebelumnya, Puadi mengatakan, Bawaslu punya waktu 12 hari untuk memproses setiap gugatan sejak laporannya resmi diterima. Pada dua hari pertama, pihaknya akan melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Jika tak menemukan kata sepakat, maka perkaranya masuk ke penyelesaian tahap akhir, yakni ajudikasi. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Ketum FPMM Eratkan Silahturahmi Dua Kelompok Pemuda Maluku dalam Halal Bihalal


KPU mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh partai politik tersebut. Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya yakin bisa memberikan jawaban atas setiap hal-hal yang dipersoalkan. Apalagi, basis gugatannya berdasarkan berkas yang sebelumnya telah mereka serahkan ke KPU saat proses verifikasi administrasi.

KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada Jumat (14/10/2022). Dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan memenuhi syarat alias lolos. Sedangkan lima partai yang tersebut di atas dan Partai Republik Satu dinyatakan tidak lolos alias gagal ikut Pemilu 2024.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi