Selasa, 30/04/2024 - 08:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KSP: Tim PPHAM Bentuk Komitmen Presiden

ADVERTISEMENTS

KSP mengeklaim pembentukan tim PPHAM berat masa lalu sebagai bentuk komitmen presiden

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) Berat Masa Lalu merupakan bentuk komitmen serius Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Bentuk komitmen serius presiden untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur luar pengadilan (nonyudisial) yang melengkapi mekanisme yudisial yang sedang berjalan di Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Jaleswari Pramodhawardani.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Kemudian, kedua jalur penyelesaian nonyudisial dan yudisial, katanya, sudah sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dia mengatakan sebagaimana ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo pada Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2022 bahwa Keppres tentang Tim Penyelesaian HAM Berat telah ditandatangani.

ADVERTISEMENTS


Pada 2022, katanya, pemerintah berhasil memulai menangani pelanggaran HAM beratmelalui proses yang rumit dan mengalami kebuntuan. Dia mengatakan penanganan nonyudisial dilakukan secara paralel dan komplementer terhadap penyelesaian yudisial yang dimulai dengan proses peradilan di pengadilan HAM kasus di Paniaiyang digelar di Pengadilan Negeri Makassar.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Tanah Datar Catat 30 Titik Lokasi Bencana


Kemudian untuk pertama kali, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu nonyudisial dibahas secara terbuka dan komprehensif guna menjawab berbagai spekulasi publik terkait landasan hukumnya.


Pembahasan tersebut dilaksanakan Kantor Staf Presiden (KSP) dalam forum yang diprakarsai bersama Komnas HAM dan INFID pada Konferensi Pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM pada 20 Oktober 2022.


Pembahasan dihadiri oleh Wakil Ketua Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Nonyudisial (PPHAM), Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Wakil Ketua Komnas HAM dan WakilKoalisi untuk Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) serta wakil keluarga korban penghilangan paksa.


Pembicara lainnya di pembahasan, yakni Wakil Ketua Tim Pelaksana PPHAM dan Ketua Komnas HAM Periode 2007-2012 Ifdhal Kasim mengatakan Keppres tentang PPHAM merupakan jawaban atas kebuntuan proses penyelesaian pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di masa lalu.

Berita Lainnya:
Besok KPU Serahkan Kesimpulan Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2024 ke MK


“Keppres Nomor 17 tahun 2022merupakan langkah tepat yang diambil pemerintah untuk melaksanakan tanggung jawab negara guna mengingat, memulihkan, dan menjamin tak berulangnyasebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip pemajuan dan perlindungan HAM melalui aksi-aksi melawan impunitas yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2005,” katanya.


Terkait kekhawatiran bahwa PPHAM akan menutup jalur penyelesaian melalui pengadilan HAM, Ifdhal Kasim menegaskan tuntutan pidana terhadap orang yang bersalah tetap menjadi tanggung jawab Jaksa Agung.


“Sebagaimana diatur dalam UU Pengadilan HAM. Hasil kerja Tim PPHAM bukan merupakan substitusi dari Kejaksaan Agung,” kata dia.


Orang tua korban kasus penghilangan paksa pada 1997-1998 Ucok Munandar, Paian Siahaan menyampaikan keppres yang telah diterbitkan Presiden Jokowi menjadi bentuk perhatian pemerintah pada keluarga korban.


“Apakah ini (keppres) bisa direalisasikan dalam waktu singkat? Keppres ini memberikan ketenangan bagi kami, paling tidak kami diberi perhatian pemerintah,” ucapnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi