Kasus Indosurya, Legislator Desak Kejagung Periksa Pejabat Kementerian Koperasi-UKM

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Anggota DPR menyoroti kerugian kasus Indosurya yang mencapai Rp 106 triliun.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, menyoroti kerugian kasus Indosurya yang mencapai Rp 106 triliun. Ia mendesak Kejagung untuk memeriksa pejabat Kementerian Koperasi-UKM dan OJK, yang mengizinkan model koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya beroperasi.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Dalam perjalanan operasionalnya sebelum terbongkar modus pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Indosurya kenapa Kementerian Koperasi-UKM dan OJK tidak menutup segera operasional Indosurya agar kerugian masyarakat dapat diminimalisir,” kata Santoso kepada Republika, Senin (24/10/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Menurutnya pencucian uang yang dilakukan oleh KSP Indosurya tidak mungkin sebelumnya tidak diketahui oleh pihak-pihak terkait. Ia berharap tidak ada  pembiaran sampai Indosurya melakukan kejahatan pencucian uang itu.

ADVERTISEMENTS

“Saya harap Kejagung menelusuri jika ada pihak/institusi yang terkait bermain melindungi kejahatan ini untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada asap kalau tidak ada api,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Ia juga berharap pihak Kementerian Koperasi-UKM dan OJK serta lembaga terkait lebih ketat lagi dalam memberikan izin kepada badan usaha swasta (corporate/koperasi) yang usahanya berupa penyimpanan dana atau pun investasi dari dana masyarakat. Sebelum ini terjadi lagi yang dilakukan oleh badan usaha sejenis, politikus Partai Demokrat itu minta agar OJK dan lembaga terkait tidak gampang memberi izin apalagi lemah dalam pengawasan yang menjadi otoritasnya mengawasi lembaga-lembaga keuangan nonbank.

ADVERTISEMENTS

“Saya khawatir lemahnya pengawasan ini apakah karena adanya transaksi under table (di bawah meja) antara perusahaan itu dengan pihak lembaga yang mengawasi usaha keuangan nonbank. Jika ada agar ditindak bukan hanya oleh Kejagung tapi juga oleh institusi terkait supaya tidak ada lagi modus seperti itu karena dampaknya sangat merugikan rakyat,” tuturnya.

ADVETISEMENTS

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak tergiur dengan program-program perusahaan yang menjanjikan keuntungan besar tapi di luar dari profit/keuntungan normal yang diberikan bagi sebuah perusahaan.

“Guna mencegah korban lebih banyak di masyarakat menjadi kewajiban OJK dan lembaga terkait untuk mencegah itu, negara tidak boleh kalah dengan kejahatan dan negara wajib melindungi siapapun dari pihak yang akan mengorbankan rakyat,” ujarnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version