Senin, 06/05/2024 - 10:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Pemprov Aceh Jorjoran Keluarkan 15 IUP tambang baru, Sekda Perlu Evaluasi ESDM dan DPMPTSP

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mencatat bahwa Pemerintah Aceh telah mengeluarkan sebanyak 15 izin usaha pertambangan (IUP) baru dalam kurun waktu hingga Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Kita melihat Pemerintah Aceh jorjoran mengeluarkan izin tambang baru di Aceh, dari awal tahun sampai Juli 2022 itu ada 15 izin yang dikeluarkan,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam keterangannya, Kamis (26/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Askhalani menyampaikan, IUP baru tersebut bertambah menjelang akhir pemerintah Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh. Hal itu terlihat dari data perizinan yang diperoleh dari Dinas ESDM Aceh.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Izin usaha pertambangan tersebut, kata Askhalani, dikeluarkan oleh DPMPTSP Aceh atas persetujuan atau izin dari dinas teknis ESDM Aceh.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Kenapa ada penambahan IUP baru secara tiba-tiba di akhir masa pemerintahan sebelumnya, itu menjelang masa jabatan Nova berakhir,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Askhalani menyampaikan, dengan munculnya 15 IUP baru tersebut, Pemerintah Aceh dinilai tidak komitmen terhadap perlindungan kawasan hutan dan mendorong moratorium tambang.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Wakapolda Aceh Sambut Kedatangan Pangkoarmada RI di Bandara SIM

Semestinya, komitmen tidak memberku izin baru sangat diharapkan. Hal itu karena terbukti beberapa izin sebelumnya adalah perusahaan yang hanya mengandalkan bisnis portofolio untuk dapat mengakses kredit dan penjualan saham di bursa efek.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Bahwa izin tambang baru ini tidak akan memberikan manfaat baru kepada publik. Karena yang ada hanya menimbulkan masalah baru,” ucapnya.

Karena itu, Askhalani mendesak Pj Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh untuk dapat mengevaluasi Dinas ESDM dan DPMPTSP karena telah mengeluarkan izin baru.

“Apalagi izin itu dikeluarkan berbarengan dengan berakhirnya masa jabatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh. Maka kedua dinas ini perlu dievaluasi,” tegas Askhalani.

Askhalani menyebutkan, adapun 15 IUP baru yang dikeluarkan dalam kurun waktu enam bulan 2022 tersebut antara lain:

1. PT Universal Pratama Sejahtera, di Nagan Raya dan Aceh Barat.

Berita Lainnya:
DPRK Minta Pj Wali Kota Banda Aceh Tingkatkan PAD

2. PT Pegasus Mineral Nusantara, di Rusep Antara Aceh Tengah.

3. PT Droba Mineral Internasional, di Ketol Aceh Tengah

4. PT Arita Aceh Sejahtera Sampoiniet Aceh Jaya

5. PT Tambang Alam Bersaudara di Subulussalam

6. PT Sarana Graha Metropolitan Panga Aceh Jaya

7. PT Mas Putih Aneka Tambang Panga, Teunom, Pasie Raya Aceh Jaya

8. PT Longsunindo Perkasa Panga, FTeunom Pasie Raya Aceh Jaya

9. PT Mineral Agam Prima di Krueng Sabe Aceh Jaya

10. PT Selatan Aceh Emas di Labuhanhaji Timur dan Meukek Aceh Selatan.

11. Koperasi Produsen Tambang Masyarakat Sejahtera di Gayo Lues

12. PT Rindang Jaya Resos di Gayo Lues

13. PT Leuser Karya Tambang di Abdya

14. PT Kota Jajar Lempung Persada di Aceh Selatan, dan

15. PT Aceh Kiat Beutari, di Aceh Besar.[]

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi