NASIONAL
NASIONAL

Daripada Sekadar Menyayangkan, Yusril Diminta Ikut Gugat Class Action Ijazah Jokowi

“Sebagai fungsi pengawasan jalannya pemerintahan agar DPR RI dan DPD RI panggil presiden untuk jelaskan ijazahnya karena Jokowi itu realnya Presiden RI ke-7,” terang Eggi.

Selain itu, sambung Eggi, Jokowi juga bisa dengan suka rela memberikan keterangan ijazahnya yang asli di bawah sumpah di PN Jakarta Pusat. Hal tersebut menurut Eggi, lebih elegan dan bertanggung jawab secar hukum bahwa Jokowi presiden yang jujur, benar, dan adil dengan memperlihatkan ijazah aslinya.

Berita Lainnya:
Islah Bahrawi: Jokowi Larang Yaqut Hadiri Pansus Haji!

“Kecuali Jokowi ya tidak punya yang aslinya jadi tidak akan berani datang ke PN manapun, atau dengan hormat YIM bersama PBB-nya atau kelompok lainnya bisa ikut gugat class action daripada sekadar menyayang-nyayangkan saja?” pungkas Eggi.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya