Senin, 17/06/2024 - 02:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisaris PT Pelni Bakal Dipolisikan Politikus Demokrat Gegara Cuitan 'Khilafuck'

BANDA ACEH –Komisaris Independen PT PELNI Dede Budhyarto bakal dilaporkan ke polisi karena dugaan penistaan agama Islam.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Orang yang akan melaporkan Dede ke polisi adalah politikus Partai Demokrat Hasbil Mutaqim Lubis.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Dia berencana melaporkan Dede pada hari Selasa besok (1/11/2022). Bahkan, Hasbil telah menunjuk kuasa hukum untuk mengurus perkara dugaan penistaan agama tersebut.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Saya dan tim sudah membuat keputusan, Selasa tanggal 1 November 2022, akan membuat LP (laporan polisi). Saya menunjuk Mohamad Taufiqurrahman dan Tafsir sebagai kuasa hukum saya,” jelas Hasbil dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Serikat Buruh di Jabar Tolak PP Tapera

Adapun Dede dilaporkan lantaran cuitannya di Twitter yang mempelesetkan kata Khilafah menjadi Khilafuck. Cuitan itu diunggah Dede pada Minggu (23/10) lalu.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Taufiqurrahman, kuasa hukum Hasbil menjelaskan bahwa Dede diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE jo Pasal 156a KUHP.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Cuitan tersebut sangat tendensius dan penuh dengan nuansa ujaran kebencian,” terang Taufiq dalam keterangan tertulis yang diterima Populis.id, Senin (31/10).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Menurutnya, cuitan Dede telah memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut, dan akan diancam 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

“Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, diatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK
Berita Lainnya:
VIRAL Rumah Mewah Milik Harvey Moeis di Australia Beredar di X, Disewakan Rp 57 Juta Per-malam

Sebelumnya, cuitan Dede yang mempelesetkan kata Khilafah menjadi Khilafuck menuai pro-kontra.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Berikut cuitan lengkap Dede, “Memilih Capres jangan somborono, apalagi memilih capres yang didukung kelompok radikal, yang suka mengkafir-kafirkan, pengasong khilafuck anti pancasila, gerombolan yang melarang pendirian tempat ibadah minoritas.”

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

فَانطَلَقَا حَتَّىٰ إِذَا لَقِيَا غُلَامًا فَقَتَلَهُ قَالَ أَقَتَلْتَ نَفْسًا زَكِيَّةً بِغَيْرِ نَفْسٍ لَّقَدْ جِئْتَ شَيْئًا نُّكْرًا الكهف [74] Listen
So they set out, until when they met a boy, al-Khidh r killed him. [Moses] said, "Have you killed a pure soul for other than [having killed] a soul? You have certainly done a deplorable thing." Al-Kahf ( The Cave ) [74] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi