Minggu, 05/05/2024 - 04:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisaris PT Pelni Bakal Dipolisikan Politikus Demokrat Gegara Cuitan 'Khilafuck'

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –Komisaris Independen PT PELNI Dede Budhyarto bakal dilaporkan ke polisi karena dugaan penistaan agama Islam.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Orang yang akan melaporkan Dede ke polisi adalah politikus Partai Demokrat Hasbil Mutaqim Lubis.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dia berencana melaporkan Dede pada hari Selasa besok (1/11/2022). Bahkan, Hasbil telah menunjuk kuasa hukum untuk mengurus perkara dugaan penistaan agama tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Saya dan tim sudah membuat keputusan, Selasa tanggal 1 November 2022, akan membuat LP (laporan polisi). Saya menunjuk Mohamad Taufiqurrahman dan Tafsir sebagai kuasa hukum saya,” jelas Hasbil dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
31 Mobil Pemadam dan 100 Personel Berhasil Tangani Kebakaran Ruko di Mampang

Adapun Dede dilaporkan lantaran cuitannya di Twitter yang mempelesetkan kata Khilafah menjadi Khilafuck. Cuitan itu diunggah Dede pada Minggu (23/10) lalu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Taufiqurrahman, kuasa hukum Hasbil menjelaskan bahwa Dede diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE jo Pasal 156a KUHP.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Cuitan tersebut sangat tendensius dan penuh dengan nuansa ujaran kebencian,” terang Taufiq dalam keterangan tertulis yang diterima Populis.id, Senin (31/10).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Menurutnya, cuitan Dede telah memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut, dan akan diancam 5 tahun penjara.

Berita Lainnya:
Pria Semarang Bawa Kabur Gadis 13 Tahun: Saya Setubuhi 4 Kali, Saya Suka

“Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, diatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ucapnya.

Sebelumnya, cuitan Dede yang mempelesetkan kata Khilafah menjadi Khilafuck menuai pro-kontra.

Berikut cuitan lengkap Dede, “Memilih Capres jangan somborono, apalagi memilih capres yang didukung kelompok radikal, yang suka mengkafir-kafirkan, pengasong khilafuck anti pancasila, gerombolan yang melarang pendirian tempat ibadah minoritas.”

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi