Sabtu, 27/07/2024 - 12:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Wamenkumham : Restorative Justice Tegaskan Pentingnya Pemulihan

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Perubahan paradigma hasilkan upaya pemulihan korban lewat restorative justice.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pentingnya aspek pemulihan bagi korban dan pelaku tindak pidana. Aspek ini terdapat dalam restorative justice yang terus digaungkan oleh Pemerintah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Prof Edward mengatakan terjadi perubahan paradigma hukum modern yang berlaku universal. Hukum pidana kini dipandang lebih luas tak sekedar sebagai sarana balas dendam atau keadilan retributif karena mengarah pada orientasi keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Keadilan korektif menekankan pelaku dalam konteks ini dikenakan pidana untuk koreksi kesalahan atas perlakuannya. Sedangkan restorative justice ditujukan kepada korban untuk memulihkan keadaan.

Berita Lainnya:
Bela Heru Budi, Fraksi PSI: Anies Terjebak dalam Populisme
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Jika keadilan korektif berorientasi pelaku, restorarif berorientasi pada korban. Maka keadilan rehabilitatif berorientasi pada pelaku dan korban, di satu sisi pelaku nggak cuma disanksi pidana tapi juga direhabilitasi, korban juga nggak cuma dipulihkan tapi harus diperbaiki (kondisinya),” kata Prof Edward dalam konferensi nasional keadilan restoratif pada Rabu (2/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Prof Edward mengungkapkan konsep restorative justice sebenarnya sudah muncul sejak tahun 70-an di dunia barat. Saat itu restorative justice muncul sebagai kritik terhadap paradigma tradisional yaitu keadilan retributif. Dalam paradigma itu pidana seolah-olah tidak memperhatikan keadaan dan masa depan korban.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Di sinilah dikenal restorative justice. Maknanya ada dari segi konsep dan proses, dari sisi konsep berarti yang diutamakan adalah pemulihan bukan pembalasan,” ujar Prof Edward.

Berita Lainnya:
PPP: Hamzah Haz Politikus yang Sejuk
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

“Sedangkan dalam proses suatu penyelesaian perkara melibatkan korban dan pelaku juga bisa libatkan keluarga korban dan pelaku, bahkan lebih luas libatkan masyarakat dimana korban dan pelaku bertempat tinggal,” lanjut Prof Edward.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Prof Edward pun mendukung pembaharuan hukum pidana di Indonesia yang berorientasi pada paradigma hukum modern. Menurutnya, sudah ada jalan menuju penyelesaian perkara di luar pengadilan lewat restorative justice.

“Tapi ini bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana. Artinya bahwa salah satu penyelesaian perkara pidana secara non penal ada mediasi penal,” ucap Prof Edward.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا الكهف [104] Listen
[They are] those whose effort is lost in worldly life, while they think that they are doing well in work." Al-Kahf ( The Cave ) [104] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi