Minggu, 05/05/2024 - 14:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menteri tak Perlu Mundur Jika Jadi Capres, PAN Setuju dengan Catatan

ADVERTISEMENTS

Salah satu catatan yakni tak boleh pakai fasilitas negara untuk dongkrak elektoral.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait menteri atau pejabat setingkat menteri tak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu Presiden (Pilpres).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“PAN setuju dengan keputusan MK bahwa apabila ada menteri yang maju dalam kontestasi Pilpres cukup hanya cuti dan mendapatkan ijin dari presiden saja,” kata Viva Yoga di Jakarta, Ahad (6/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Namun Viva Yoga menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, jika menteri tersebut secara formal dan resmi telah didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik di KPU RI.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Kedua, menurut dia, selama menjadi capres atau cawapres, yang bersangkutan tidak boleh melakukan penyimpangan kekuasaan dengan menggunakan fasilitas negara atau menggunakan sumber daya lembaga negara tersebut untuk tujuan pemenangan elektoralnya di Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
One Way dari KM 414 GT Kalikangkung Sampai KM 72 GT Cikampek Utama Diberlakukan Sabtu Sore

“Ketiga, harus ada sanksi jika ada yang melanggar. Sanksi diperlukan untuk menjaga etika pejabat publik dan menegakkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dia menjelaskan syarat keempat adalah Presiden harus memonitor kinerja kementerian/lembaga jika ada menteri atau pejabat setingkat menteri yang ikut kontestasi pilpres.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Menurut dia, apabila Presiden menilai kinerja kementerian/ lembaga tersebut menurun, maka Presiden harus menggunakan hak prerogatifnya untuk mengganti menteri tersebut agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan.

Langkah itu menurut Viva sangat diperlukan meskipun pemilu berlangsung, namun pemerintah tetap harus menjalankan fungsi pelayanan publik dengan baik.

Sebelumnya, MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022

MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. “Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring, Senin (31/10).

Berita Lainnya:
Penyusunan Kabinet Prabowo Masih Tahap Informal

Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. “Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden,” kata Anwar.

MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.

Mereka adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi