Kamis, 09/05/2024 - 02:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung: Perusahaan Garam Kumpulkan Uang untuk Pejabat Kemenperin

ADVERTISEMENTS

Uang yang ditemukan baru sebagian dari jumlah yang akan disetorkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan adanya uang ratusan juta hingga miliaran rupiah (Rp) yang dihimpun perusahaan anggota Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) untuk disetorkan kepada para pejabat tinggi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Uang setoran tersebut diduga sebagai dana pemulus penetapan kuota impor garam di Kemenperin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Yang jelas uang yang dihimpun itu diberikan kepada pejabat di Kemenperin yang berkaitan dalam penetapan kuota impor garam industri,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Senin (14/11).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Menurut dia, uang itu sudah ditemukan penyidik, namun angkanya belum siginifikan atau masih ratusan juta dari dugaan miliaran rupiah. Uang yang dihimpun para anggota AIPGI tersebut untuk memuluskan data kuota impor garam industri. Padahal, data kebutuhan garam industri impor tersebut sengaja dimanipulasi.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Jadi Top Priority Diusung Nasdem di Pilgub Jakarta 2024, Anies: Kita Rehat Dulu


Bukan cuma itu, uang tersebut juga dikumpulkan untuk para pejabat Kemenperin agar para anggota AIPGI mendapatkan rekomendasi pengalihan garam industri impor menjadi garam konsumsi di dalam negeri. Kuntadi menerangkan, beberapa pejabat Kemenperin yang sudah diketahui menerima aliran dana tersebut sudah dalam penahanan dan berstatus tersangka.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Tentang pihak siapanya yang menerima, itu yang kemarin sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan dan berpotensi mengarah ke tersangka lain. “Yang sudah itu kan di level-level bawah. Nanti kita lihat alat-alat buktinya untuk selain yang sudah ditetapkan,” kata Kuntadi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Jampidsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah pejabat di Kemenperin, yaitu Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) 2019-2022, Muhammad Khayam (MK); Direktur IKFT Kemenperin, Fridy Juwono (FJ); dan Kepala Sub Direktorat IKFT Kemenperin, Yosi Arfianto (YA).

Berita Lainnya:
Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi


Dua tersangka lainnya adalah Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI), Tony Tanduk (FTT) dan Manajer Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan (ST). Kelima tersangka kini sudah ditahan.


Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. Pekan lalu, penyidik memeriksa para pejabat tinggi di PT Sucofindo Persero sebagai lembaga verifikator. Pada Senin (14/11/2022), Staf Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdijen) Pengelolaan Ruang Laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Ismail (MI) juga diperiksa.


Kuntadi mengatakan, pemeriksaan para pejabat tinggi di Kemenperin, KKP, dan Kemendag akan terus dilakukan. Begitu juga terhadap para pengelola perusahaan garam swasta.


“Selama ada urgensinya terkait dalam kasus ini, kita akan periksa. Sabar saja, kasus ini masih terus berjalan,” ujar Kuntadi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi